Dia mengatakan pembagian tersebut menyalahi kesepakatan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR dengan Menag pada 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024. Keppres itu menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam raker.
Wachid yang tergabung dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menekankan pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan delapan persen menjadi sangat penting karena antrean jemaah calon haji reguler jauh lebih tinggi dibanding haji khusus.
Karena itu, dia meminta Menag mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan delapan persen serta tidak seenaknya menggantinya dengan komposisi 50-50 persen.
“Antrean jemaah haji reguler itu sudah sangat panjang, bahkan ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Itu bagaimana mungkin bisa kita segera selesaikan kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI saja malah dilanggar,” ujarnya.
Karena itu, Wachid menegaskan mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang akan menyingkap berbagai dugaan penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji. Dia ingin Pansus segera dibentuk dan dapat bekerja untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti dalam rangka merumuskan solusi untuk membenahi penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini saja, tidak ada perbaikan yang signifikan. Makanya diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan juga sistematis karena melibatkan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji,” jelasnya.
Pembelaan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak ada penyalahgunaan dalam pemanfaatan alokasi kuota tambahan pada operasional ibadah haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
"Tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya," ujar Yaqut di Madinah, Arab Saudi, Sabtu, 22 Juni 2024. "Kami tidak menyalahgunakan dan insyaallah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya.”