TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H atau 2024, Abdul Wachid, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 dalam pembagian kuota haji.
Dia menegaskan mulanya kuota haji Indonesia pada 2024 dari Arab Saudi adalah 221 ribu. Namun, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang didapatkan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed Bin Salman. Sehingga, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241 ribu ribu orang.
“Raker Komisi VIII dengan Menag tanggal 27 November 2023 itu disepakati bahwa kuota haji kita tahun 2024 sebanyak 241 ribu jemaah, yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Ahad, 23 Juni 2024.
Dia mengatakan pembagian kuota haji tersebut mengacu pada Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal itu menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen.
Dengan demikian, kata dia, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen atau 221.720 dan kuota haji khusus delapan persen atau 19.280 orang, sebagaimana kesimpulan rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menag pada 27 November 2023.
Komposisi Pembagian Kuota Haji 2024
Namun Wachid menuturkan, pada raker Komisi VIII DPR dengan Menag pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapatkan dari pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi pada Oktober 2023 tersebut.
Wachid menjelaskan, dalam rapat itu, alokasi kuota haji berjumlah 221 ribu, yang dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 untuk haji reguler dan delapan persen sisanya atau 27.680 untuk haji khusus. Kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu juga dibagi dua, yakni 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Adapun, berdasarkan kesimpulan rapat bersama Kemenag itu, usulan perubahan komposisi haji dari Kemenag tersebut hanya akan dibahas lebih lanjut. Artinya, kata Wachid, kesepakatan komposisi kuota haji tetap mengacu pada rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag pada November 2023, bukan Maret 2024.