Sebelumnya, anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai kebijakan Kemenag tersebut menyalahi aturan. Dia mengatakan ada dua hal yang dilanggar oleh Kemenag. Pertama, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama pada 27 November 2023. Kedua, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024, yang memakai asumsi jumlah jemaah haji sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Ace mengatakan, dalam pembahasan ketika rapat panja dan raker antara Komisi VIII DPR dan Kemenag tidak ada pembicaraan perihal permintaan pengalokasian bagi haji khusus dari kuota tambahan 20 ribu untuk haji reguler. Dia menuturkan pembagian kuota haji yang disepakati adalah yang tertuang di Undang-Undang Haji.
Peraturan tersebut menyatakan jemaah haji khusus dialokasikan 8 persen dari total jemaah haji reguler. "Namun pada Februari 2024, Kementerian Agama mengubah kebijakan soal kuota tambahan 20 ribu itu secara sepihak yang dibagi menjadi 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 23 Juni 2024.
Ace mengatakan kebijakan pengalihan kuota itu tidak melalui proses pembahasan di DPR. Dia menilai semestinya jika ada perubahan kebijakan harus dibahas kembali bersama Komisi VIII DPR.
Alasannya, komposisi biaya haji menggunakan asumsi jemaah reguler yang ditetapkan sebagaimana jumlah yang disepakati bersama. Terlebih, kata dia, asumsi jumlah jemaah haji ini bisa berdampak pada penggunaan anggaran biaya haji dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Sejatinya ketika ada perubahan kebijakan kuota haji, Kementerian Agama merevisi kembali Keppres Nomor 6/2024," ucapnya.
Hal itu, kata dia, bisa dilakukan melalui pembahasan dalam raker bersama Komisi VIII DPR. "Jadi Kementerian Agama tidak bisa mengambil kebijakan sepihak," kata Ace.
Dia menilai, kebijakan sepihak itu justru bisa berdampak kepada penggunaan anggaran, jumlah petugas, hingga pengaturan lainnya yang sudah disepakati.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Alasan Relawan Berharap Jokowi Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran