Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah memastikan bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait syarat minimal usia calon kepala daerah sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. 

Dalam putusan MA tersebut, MA memerintahkan agar syarat usia minimal untuk calon gubernur (30 tahun) dan calon wali kota atau bupati (25 tahun) yang sebelumnya harus dipenuhi pada saat pencalonan diubah menjadi harus dipenuhi pada saat pelantikan calon terpilih.

"Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik pada Kamis, 20 Juni 2024.

KPU RI saat ini terus berkoordinasi dengan pembentuk undang-undang dan berkirim surat terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah sesuai putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Menurut Idham, KPU juga telah berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kepastian jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, namun hingga kini belum mendapat jawaban dari pemerintah.

Penyesuaian ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan KPU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah, memastikan bahwa aturan baru tersebut berlaku efektif untuk Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan hukum dan mengakomodasi putusan MA, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para calon kepala daerah dan pemilih.

Dengan mengikuti amar putusan MA, KPU berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan kepala daerah yang transparan dan adil, serta memastikan bahwa semua regulasi yang berlaku selaras dengan keputusan pengadilan yang mengikat.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, meminta tambahan tafsir soal syarat usia calon kepala daerah, yang tercantum dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 29 Mei 2024. Putusan tersebut mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya harus 30 tahun sejak penetapan pasangan calon, menjadi 30 tahun setelah pelantikan calon terpilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Agung juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung berdasarkan usia pada saat pelantikan, bukan pada saat pencalonan.

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024. 

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan sebagai calon bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. Ketentuan ini mengikuti putusan Mahkamah Agung yang menilai bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

MYESHA FATINA RACHMAN  I SULTAN ABDURRAHMAN I DEFARA DHANYA 

Pilihan Editor: Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jubir Sebut Aksi Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Bukan Rencana Tiba-tiba

45 menit lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Jubir Sebut Aksi Cuti Massal Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Bukan Rencana Tiba-tiba

Sebelum berencana cuti massal, para hakim mengklaim telah menyuarakan desakan kenaikan gaji melalui IKAHI sejak 2019


Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

6 jam lalu

Ilustrasi debt collector. Shutterstock
Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.


Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

9 jam lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.


Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

11 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024


Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

12 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.


Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

13 jam lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.


PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

14 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

16 jam lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.


MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

19 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.


DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

22 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.