Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapimnas di Boyolali, PPDI Desak Perubahan Status Jadi Aparatur Pemerintahan Desa

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Massa Perangkat Desa saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendesak DPR  RI dan pemerintah untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan segera mengesahkannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa Perangkat Desa saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendesak DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan segera mengesahkannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Boyolali- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat-Ahad, 27-29 September 2024. Melalui Rapimnas, para perangkat desa berkomitmen mengawal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. 

PP tersebut mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Ketua panitia Rapimnas PPDI 2024, Heri Purnomo mengatakan agenda besar dalam rapimnas tahun ini adalah penguatan organisasi yang independen, serta menindaklanjuti tUU Desa, termasuk di dalamnya kesejahteraan perangkat desa di masing-masing daerah.

"Kegiatan Rapimnas di Donohudan ini mengacu pada AD/ART PPDI. Salah satu pembahasan berkaitan dengan pengawalan revisi PP Nomor 11/2019 yang kemarin telah muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Desa, tapi revisi PP 11 sampai hari ini belum disahkan," ujar Heri ketika ditemui wartawan menjelang dimulainya acara, Sabtu, 28 September 2024. 

Ia mengatakan PPDI siap mengawal revisi PP Nomor 11/2019 agar regulasi itu nantinya berpihak pada perangkat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. "Karena apa pun yang terjadi perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah," ucap dia. 

Heri menuturkan hingga saat ini tingkat kesejahteraan perangkat desa masih sangat kurang, terutama mereka yang berada di luar pulau Jawa. Terlebih adanya kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

"Kalau di Jawa itu memang nggak ada, tapi kalau di luar Jawa itu marak. Dengan adanya pemberhentian perangkat desa secara semena-mana khususnya di luar Jawa, makanya kami nggak peduli mau itu di Jawa atau di luar Jawa, kami harus bersatu padu," kata dia. 

Beberapa poin krusial yang akan dikawal PPDI terkait revisi PP Nomor 11/2019, di antaranya agar perangkat desa nanti diangkat oleh bupati atau camat dengan rekomendasi kepala desa. "Bukan seperti kemarin diangkat oleh kepala desa dan diberhentikan," ucap dia. 

Ketua Umum PPDI, Moh Tahril meminta pemerintah memberikan kejelasan status menjadi aparatur pemerintah desa (APD). Para perangkat juga mendesak agar kesejahteraannya terus ditingkatkan.

Menurut dia, secara umum sejahteraan perangkat desa sudah bagus karena penghasilan tetap (siltap) atau gaji, sudah setara dengan golongan 2A PNS. Namun, untuk besarannya diharapkan dapat terus ditingkatkan. 

"Selama ini, penghasilan tetap para perangkat desa didapatkan dari APBN melalui transfer daerah. Kami menekankan kesejahteraan perangkat desa melalui revisi PP Nomor 11 Tahun 2019," ucap dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia berharap kenyamanan dan keamanan para perangkat desa di luar Pulau Jawa dapat terjaga dengan tidak adanya pemberhentian perangkat desa secara non prosedural. 

Di sisi lain, ia mengatakan PPDI tidak mematok persentase usulan kenaikan kesejahteraan. Sebab hal itu menyangkut kemampuan negara, kinerja, dan lainnya. 

"Yang masih menjadi ganjalan adalah status para perangkat desa saat ini. Tapi kami berharap pemerintah baru nantinya dapat memberikan sebuah kejelasan terkait status perangkat desa ini," katanya. 

Ia menyebut perangkat desa bukan ASN, P3K, atau siapa pun. Untuk itu pihaknya akan mencoba melakukan lobi lewat audiensi dengan kementerian atau legislatif dengan harapan status perangkat desa dapat menjadi aparatur pemerintah desa (APD).

"Berikanlah kami status akan bisa bekerja lebih nyaman, lebih enak, profesional dan proporsional,” katanya.

Sementara itu, Ketua RPG Fathurahman Nugroho menyampaikan bahwa PPDI adalah mitra strategis RPG untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk lima tahun ke depan. Sehingga berkomitmen membantu mengawal UU yang sedang diperjuangkan oleh PPDI, yaitu yang berhubungan dengan status perangkat desa dan tentang kesejahteraan PPDI.

"Karena kami melihat bahwa PPDI ini adalah salah satu motor utama di dalam menggerakkan program-program di desa yang mengimplementasikan program dari pusat, sehingga mereka salah satu pilar utama untuk pemberdayaan masyarakat di desa. Kita menyakini bahwa apabila desa maju maka Indonesia juga maju," kata dia. 

Ia menambahkan, perjuangan mewujudkan status perangkat desa menjadi APD telah berlangsung sejak tahun 2006 ketika PPDI berdiri. Namun selama ini terkendala regulasi dan payung hukum.

Pilihan editor: Klarifikasi Pramono Anung Bagi-Bagi Duit saat Blusukan, Jubir: Itu Membeli Dagangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

3 hari lalu

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai mengikuti Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Ilona
Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.


Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

8 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Rugi Rp 2,1 Miliar Karena Penyerobotan Tanah, Korban Minta Kepala Desa Dihukum Berat

Korban penyerobotan tanah mengalami kerugian hingga Rp 2,1 miliar setelah tiga bidang tanahnya dicaplok oleh Kepala Desa Wanakerta Tumpang Sugian.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

17 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

17 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Eks Kades di Boyolali jadi Tersangka Korupsi APBDes, Negara Rugi Rp 1 Miliar Lebih

Eks Kepala Desa Manggis, Mojosongo, Boyolali, juga diduga menilap dana bantuan keuangan untuk penyertaan modal BUMDes


Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

19 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya


Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

24 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

Camat Sindangjaya sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus pemalsuan Sertifikat.


Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

24 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Polda Banten Tahan Kades Wanakerta Tangerang karena Kasus Pemalsuan Surat Tanah, 2 Anak Buron

Bermodalkan dokumen palsu dan sertifikat tanah palsu, Kepala Desa Wanakerta Tangerang itu menguasai tanah milik warga desa dan menjualnya.


Cerita Korban Pemalsuan Surat Tanah Kades Wanakerta Tangerang: Seketika Sertifikat Berganti Nama Kepala Desa

25 hari lalu

Ending, salah satu korban pemalsuan surat tanah Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan. Tumpang ditangkap Polda Banten terkait kasus pemalsuan surat tanah. TEMPO/ Joniansyah Hardjono
Cerita Korban Pemalsuan Surat Tanah Kades Wanakerta Tangerang: Seketika Sertifikat Berganti Nama Kepala Desa

Ending, 68 tahun sama sekali tidak menyangka jika Tumpang Siagiaan, sahabat karibnya tega menyerobot tanahnya.


Kepala Desa Batangsaren di Tulungagung jadi Tersangka Korupsi APBDes

48 hari lalu

Petugas mengawal dua oknum perangkat desa tersangka korupsi APBDes ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke LP Klas IIB Tulungagung. Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Kepala Desa Batangsaren di Tulungagung jadi Tersangka Korupsi APBDes

Kepala Desa Batangsaren dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes dan PADes


PPDI Kabupaten Kediri Rayakan HUT Ke-18

49 hari lalu

Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (kiri) saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Wisata Sumber Sugihwaras, Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Sabtu, 10 Agustus 2024. Dok. Pemkab Kediri
PPDI Kabupaten Kediri Rayakan HUT Ke-18

Mas Dhito itu memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat desa atas dedikasinya untuk memajukan desa karena berdampak pada kemajuan Kabupaten Kediri.