Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rapimnas di Boyolali, PPDI Desak Perubahan Status Jadi Aparatur Pemerintahan Desa

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Massa Perangkat Desa saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendesak DPR  RI dan pemerintah untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan segera mengesahkannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Massa Perangkat Desa saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Dalam aksi tersebut mereka mendesak DPR RI dan pemerintah untuk merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan segera mengesahkannya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Boyolali- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2024 di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat-Ahad, 27-29 September 2024. Melalui Rapimnas, para perangkat desa berkomitmen mengawal revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. 

PP tersebut mengatur perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Ketua panitia Rapimnas PPDI 2024, Heri Purnomo mengatakan agenda besar dalam rapimnas tahun ini adalah penguatan organisasi yang independen, serta menindaklanjuti tUU Desa, termasuk di dalamnya kesejahteraan perangkat desa di masing-masing daerah.

"Kegiatan Rapimnas di Donohudan ini mengacu pada AD/ART PPDI. Salah satu pembahasan berkaitan dengan pengawalan revisi PP Nomor 11/2019 yang kemarin telah muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Undang-Undang Desa, tapi revisi PP 11 sampai hari ini belum disahkan," ujar Heri ketika ditemui wartawan menjelang dimulainya acara, Sabtu, 28 September 2024. 

Ia mengatakan PPDI siap mengawal revisi PP Nomor 11/2019 agar regulasi itu nantinya berpihak pada perangkat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah. "Karena apa pun yang terjadi perangkat desa adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat paling bawah," ucap dia. 

Heri menuturkan hingga saat ini tingkat kesejahteraan perangkat desa masih sangat kurang, terutama mereka yang berada di luar pulau Jawa. Terlebih adanya kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak.

"Kalau di Jawa itu memang nggak ada, tapi kalau di luar Jawa itu marak. Dengan adanya pemberhentian perangkat desa secara semena-mana khususnya di luar Jawa, makanya kami nggak peduli mau itu di Jawa atau di luar Jawa, kami harus bersatu padu," kata dia. 

Beberapa poin krusial yang akan dikawal PPDI terkait revisi PP Nomor 11/2019, di antaranya agar perangkat desa nanti diangkat oleh bupati atau camat dengan rekomendasi kepala desa. "Bukan seperti kemarin diangkat oleh kepala desa dan diberhentikan," ucap dia. 

Ketua Umum PPDI, Moh Tahril meminta pemerintah memberikan kejelasan status menjadi aparatur pemerintah desa (APD). Para perangkat juga mendesak agar kesejahteraannya terus ditingkatkan.

Menurut dia, secara umum sejahteraan perangkat desa sudah bagus karena penghasilan tetap (siltap) atau gaji, sudah setara dengan golongan 2A PNS. Namun, untuk besarannya diharapkan dapat terus ditingkatkan. 

"Selama ini, penghasilan tetap para perangkat desa didapatkan dari APBN melalui transfer daerah. Kami menekankan kesejahteraan perangkat desa melalui revisi PP Nomor 11 Tahun 2019," ucap dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia berharap kenyamanan dan keamanan para perangkat desa di luar Pulau Jawa dapat terjaga dengan tidak adanya pemberhentian perangkat desa secara non prosedural. 

Di sisi lain, ia mengatakan PPDI tidak mematok persentase usulan kenaikan kesejahteraan. Sebab hal itu menyangkut kemampuan negara, kinerja, dan lainnya. 

"Yang masih menjadi ganjalan adalah status para perangkat desa saat ini. Tapi kami berharap pemerintah baru nantinya dapat memberikan sebuah kejelasan terkait status perangkat desa ini," katanya. 

Ia menyebut perangkat desa bukan ASN, P3K, atau siapa pun. Untuk itu pihaknya akan mencoba melakukan lobi lewat audiensi dengan kementerian atau legislatif dengan harapan status perangkat desa dapat menjadi aparatur pemerintah desa (APD).

"Berikanlah kami status akan bisa bekerja lebih nyaman, lebih enak, profesional dan proporsional,” katanya.

Sementara itu, Ketua RPG Fathurahman Nugroho menyampaikan bahwa PPDI adalah mitra strategis RPG untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk lima tahun ke depan. Sehingga berkomitmen membantu mengawal UU yang sedang diperjuangkan oleh PPDI, yaitu yang berhubungan dengan status perangkat desa dan tentang kesejahteraan PPDI.

"Karena kami melihat bahwa PPDI ini adalah salah satu motor utama di dalam menggerakkan program-program di desa yang mengimplementasikan program dari pusat, sehingga mereka salah satu pilar utama untuk pemberdayaan masyarakat di desa. Kita menyakini bahwa apabila desa maju maka Indonesia juga maju," kata dia. 

Ia menambahkan, perjuangan mewujudkan status perangkat desa menjadi APD telah berlangsung sejak tahun 2006 ketika PPDI berdiri. Namun selama ini terkendala regulasi dan payung hukum.

Pilihan editor: Klarifikasi Pramono Anung Bagi-Bagi Duit saat Blusukan, Jubir: Itu Membeli Dagangan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

1 hari lalu

Ketidaknetralan kepala desa selama pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 kian marak. Badan Pengawas Pemilu mencatat 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa.
Mobilisasi Kepala Desa Marak Menjelang Pencoblosan Pilkada

Mobilisasi kepala desa menjelang pencoblosan pilkada 2024 kian marak.


P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

2 hari lalu

Kepala Desa (Kades) Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali I Wayan Mudana (kanan). Dok. Kemendagri
P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.


Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Baleg DPR Usul Pencalonan Pilkades Melalui Partai Politik ala Desa

Baleg DPR mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa menggunakan sistem partai politik.


P3PD dan Keterlibatan Masyarakat Membuat Desain Tata Ruang Desa Makin Ramah Lingkungan

3 hari lalu

Kepala Desa Sambirejo Wahyu Nugroho. Dok. Kemendagri
P3PD dan Keterlibatan Masyarakat Membuat Desain Tata Ruang Desa Makin Ramah Lingkungan

Kepala Desa Sambirejo Wahyu Nugroho berhasil menyusun desain tata ruang ramah lingkungan untuk wilayahnya.


Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

3 hari lalu

Tim Bawaslu Kota Semarang saat mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Semarang)
Tanggapan Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin soal Dugaan Pengerahan Kades

Tim pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin membantah para kades itu digerakkan untuk mendukung mereka di pilkada Jawa Tengah.


Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapan Anggota Komisi II DPR Atas Mobilisasi Kepala Desa di Jawa Tengah

Pasangan calon gubernur dan timnya diminta mengadukan ke Bawaslu jika menemukan mobilisasi kepala desa untuk kepentingan calon di Pilkada Jawa Tengah.


Kemendagri Lakukan Ini agar Kepala Desa Bersikap Netral dalam Pilkada 2024

5 hari lalu

Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo menghadiri Penutupan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dan Pengurus Kelembagaan Desa Provinsi Sumatera Utara di Le Polonia Hotel, Kota Medan, Sabtu, 19 Oktober 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Lakukan Ini agar Kepala Desa Bersikap Netral dalam Pilkada 2024

Bawaslu mencatat sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa selama kampanye Pilkada 2024.


Bawaslu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

6 hari lalu

Tim Bawaslu Kota Semarang saat mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Semarang)
Bawaslu Gandeng Kemendagri dan Kemendes Cegah Pelanggaran Netralitas Kepala Desa

Bawaslu menilai pengawasan potensi pelanggaran netralitas yang melibatkan kepala desa di pilkada menjadi penting untuk menjaga muruah pilkada bersih.


Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

6 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

Bawaslu menerima 136 laporan pelanggan Pilkada yang masuk ke hingga Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 Provinsi.


Kepala Desa Rawan Dimobilisasi Menjelang Pilkada, Akademisi: Mudah Pengaruhi Warga

6 hari lalu

Tim Bawaslu Kota Semarang saat mendatangi tempat yang diduga menjadi lokasi mobilisasi kepala desa untuk memilih salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Kota Semarang)
Kepala Desa Rawan Dimobilisasi Menjelang Pilkada, Akademisi: Mudah Pengaruhi Warga

Kepala desa menjadi sasaran utama kartel politik. Mereka dianggap bisa membantu pemenangan kontestasi politik seperti Pilkada 2024.