Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Sikap Irman Gusman Saat Ditanya Statusnya Menjelang Pendaftaran di KPU Sumatera Barat

image-gnews
Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan akan menjalankan perintah putusan Mahkamah Konstitusi. "Saya akan laksanakan perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta saya jujur ke publik jika pernah diputus pengadilan sebagai terpidana," ujar Irman kepada jurnalis di Padang, Sumatera Barat, pada Kamis 20 Juni 2024.

Irman Gusman mengelak menyebut dirinya sebagai mantan narapidana kasus korupsi. "Ya kan semua orang sudah tahu, untuk apa saya nyatakan lagi. Saya akan umumkan dan lakukan kok. Saya, kan, sudah bilang dari tadi kok kamu tidak paham juga," ujar Irman. "Saya akan laksanakan itu kok, karena itu perintah dari Mahkamah Konstitusi." 

Irman Gusman menggelar silaturahmi dengan sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Barat di Kota Padang pada Kamis, kemarin. Dia juga mengadakan konferensi pers.

Irman Gusman adalah mantan terpidana kasus korupsi impor gula. Dia menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin Bandung. Irman bebas pada September 2019 setelah tiga tahun mendekam di penjara. Irman mengajukan gugatan ke Mahkamah Kontitusi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebuty mencoret namanya dalam daftar calon tetap atau DCT untuk anggota DPD Sumatera Barat.

Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni lalu mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum legislatif yang diajukan Irman. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon legislatif atau caleg DPD daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Mahkamah Konstitusi juga meminta Irman mengumumkan status dirinya sebagai narapidana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, KPU bersiap menggelar pemungutan suara ulang. KPU memberi tenggat waktu bagi Irman untuk menyiapkan berkas hingga pada Jumat besok, 21 Juni 2024.  "Kami menunggu besok Pak Irman Gusman untuk mengantarkan berkasnya kepada KPU Sumatera Barat," kata  Komisioner KPU Sumateran Barat Ory Sativa Syakban.

Ory menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta eks Ketua DPD RI itu jujur soal status dirinya selaku eks koruptor sebelum ikut pemungutan suara ulang. MK menyatakan, pemilu ulang itu digelar maksimum 45 hari sejak putusan MK 10 Juni 2024 lalu, dan tanpa melalui kampanye.

Izwaryani, juru bicara Irman Gusman, mengatakan akan mengantarkan berkas administratif kepada KPU Sumatera Barat pada Jumat 21 Juni 2024. Izwaryani menjelaskan, dokumen yang akan diserahkan yakni dokumen pengumuman berkas mantan terpidana yang sudah terbit di media cetak. Menurut dia, pengantaran berkas ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isinya, menyatakan Irman Gusman harus secara jujur dan terbuka kepada publik untuk menyatakan diri pernah menjadi terpidana.

Izwaryani mengklaim, putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan adanya kata terpidana koruptor, melainkan hanya terpidana saja. Dia menyesalkan adanya framing yang menyebutkan pengumuman berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus menyebutkan terpidana koruptor. "Amar putusan MK hanya menyatakan pernah sebagai terpidana, tidak ada koruptor atau seperti itu. Sampai di sana saja," katanya.

Pilihan Editor:

Kemenlu: Ada 165 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

20 jam lalu

Sejumlah pekerja membongkar dan memilah logistik ex Pemilu 2024 di gudang KPU Kota Semarang untuk selanjutnya akan dilelang, Jumat, 27 September 2024. Pembongkaran logistik ini dilakukan agar gudang KPU tersebut bisa digunakan untuk persiapan pengelolaan logistik Pilkada 2024. TEMPO/Budi Purwanto
Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.


Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

2 hari lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Meski Gagal Maju di Pilgub, Anies Baswedan Rilis Visi-Misi dan Program untuk Jakarta

Anies Baswedan mengunggah visi misi untuk program Jakarta. Ia mengatakan ini untuk tanggung jawab kepada publik.


Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

4 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

Eks menteri Singapura mengaku bersalah dalam kasus korupsi. Ia menerima sejumlah fasilitas mulai dari penerbangan jet pribadi hingga konser musik.


Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

17 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Profil Iffa Rosita, Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Ini profil Iffa Rosita resmi ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027.


Sederet Kesaksian Narapidana Koruptor Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK

25 hari lalu

Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Sederet Kesaksian Narapidana Koruptor Soal Dugaan Pungli di Rutan KPK

Seorang saksi mengaku mengumpulkan uang pungli di Rutan KPK sebesar Rp 746,35 juta dari para tahanan pada 2020-2021.


Pasangan Dhito-Dewi Naik Motor ke KPUD, Diantar Ribuan Warga Kediri

32 hari lalu

Bakal calon bupati-wakil bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (kanan)-Dewi Mariya Ulfa (kiri) menyapa simpatisan saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).  Selasa, 27 Agustus 2024. Selain tujuh elemen rakyat, keberangkatan Mas Dhito dan Mbak Dewi ke KPU itu juga diantar langsung dari ketua dan sekretaris partai-partai pengusung dan pendukung. Baik itu dari PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN dan PKS serta 10 partai non parlemen. Dok. Pemkab Kediri
Pasangan Dhito-Dewi Naik Motor ke KPUD, Diantar Ribuan Warga Kediri

Pasangan Dhito-Dewi kompak bermotor keliling kota menuju ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kediri untuk mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati.


Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU Sampai 50 Persen, Berikut Bunyi Pasal dan Besaran Insentifnya

37 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU Sampai 50 Persen, Berikut Bunyi Pasal dan Besaran Insentifnya

Jokowi menaikkan insentif pegawai KPU yang dianggap sukses menyelenggarakan Pemilu 2024. Besaran insentif diatur dalam aturan hukum, begini bunyinya.


Respons Kejagung soal Sprindik Baru Airlangga Hartarto di Dugaan Korupsi Ekspor CPO

47 hari lalu

Video pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. FOTO/video Istimewa
Respons Kejagung soal Sprindik Baru Airlangga Hartarto di Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Kejagung akan segera menyampaikan perkembangan tentang pemanggilan Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah.


Eks Koruptor Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD Seusai Pemilu Ulang

28 Juli 2024

 Irman Gusman menyampaikan visi dan misi di depan Tokoh Masyarakat dan jurnalis di Padang pada Kamis 20 Juni 2024 menjelang pengelaran PSU DPD Sumbar. Irman Gusman mengelak saat diminta menyatakan diri sebagai Mantan Napi Korupsi kepada jurnalis. TEMPO/ Fachri Hamzah.
Eks Koruptor Irman Gusman Lolos Jadi Anggota DPD Seusai Pemilu Ulang

Irman Gusman pernah mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD pada 2023, tapi KPU mencoret namanya lantaran tak memenuhi syarat.


Lolos ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman

23 Juli 2024

Ekspresi terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog, Irman Gusman, saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018. Sidang tersebut beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum KPK terhadap permohonan PK dari mantan Ketua DPD itu. ANTARA
Lolos ke DPD RI sebagai Eks Terpidana, Begini Kilas Balik Kasus Korupsi Irman Gusman

Irman Gusman ditangkap penyidik KPK pada 17 September 2016 lantaran menerima uang Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya.