TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan saat ini ada 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri.
"Dari 165 WNI yang terancam hukuman mati paling banyak ada di Malaysia sebanyak 155 orang, mayoritas karena kasus narkotika," kata Judha di Yogyakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Selain di Malaysia, WNI di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Laos masing masing tiga orang juga terancam hukuman mati saat ini. Sisanya satu orang WNI terancam hukuman mati di Vietnam.
Judha mengatakan banyaknya WNI yang terseret kasus narkotika dan terancam hukuman mati ada beragam modusnya. "Para WNI (yang terancam hukuman mati) itu sebagian dijadikan kurir narkotika dengan beragam modus," ujar dia.
Ia menceritakan, modus yang kerap digunakan antara lain para WNI yang sebagian besar pekerja migran itu awalnya dipacari seseorang kemudian diminta membawa narkotika ke satu tujuan. "Jadi awalnya dipacari lalu ia diminta kekasihnya membawa barang yang ternyata isinya narkotika," ujar Judha. "Padahal si WNI ini kadang tidak tahu isi barang tersebut, baru ketika diperiksa di airport ketahuan kalau itu narkotika."
Judha mengatakan pemerintah saat ini masih mendampingi 165 WNI terancam hukuman mati di sejumlah negara itu. "Kami terus memastikan para WNI tersebut mendapat hak secara adil dalam sistem peradilan setempat," kata dia.
Judha mengakui, kasus WNI terancam hukuman mati di luar negeri terus mengintai. Tahun lalu, meski belasan WNI berhasil diselamatkan, namun puluhan kasus baru muncul.
"Tahun lalu kami berhasil menyelamatkan 19 kasus WNI dari ancaman hukuman mati, namun di tahun yang sama terjadi penambahan 29 kasus," kata Judha.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabar Bumi, Karsiwen menuturkan ketidaktahuan informasi menjadi penyebab para WNI sehingga terseret kasus serius dan terancam hukuman mati. Ia mencontohkan di Vietnam, seorang WNI tergiur karena diiming-imingi upah sebesar 500 dolar AS untuk membawa barang yang ternyata berupa tujuh kilogram sabu-sabu.
"Jika para WNI ini tahu risiko hukuman matinya, pasti mereka tidak akan menerima bayaran itu," kata Karsiwen.
Karsiwen pun mendesak pemerintah melakukan edukasi bagi para WNI di luar negeri agar terhindar dari kasus serius yang mengancam masa depan bahkan nyawa mereka. "Perlu ada deteksi dini termasuk upaya diplomasi ke negara penempatan ketika ada WNI yang terancam hukuman mati," kata dia. "Sebab kadang para WNI ini juga tidak tahu hukum di negara penempatan."
Selain kasus narkotika, kasus yang dialami para WNI yang membuatnya terancam hukuman mati seperti perzinahan dan pembunuhan. "Kasus di Arab Saudi terkait perzinahan, seharusnya tidak menghadapi hukuman mati, tetapi karena ketidaktahuan informasi, mereka terancam hukuman mati," kata Karsiwen.
Pilihan Editor: Mengenal Seluk-beluk Hukuman Penjara Seumur Hidup dalam KUHP