Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggaran PTKL Lebih Besar Ketimbang PTN, Pengamat Minta Pemerintah Turun Tangan

Reporter

Editor

Imam Hamdi

image-gnews
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Edi Subkhan, mengatakan, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ketimpangan anggaran pendidikan antara perguruan tinggi, mesti disikapi serius oleh pemerintah.

Temuan tersebut, menurut dia, menunjukkan kekalahan politik anggaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, terhadap kepentingan ego sektoral kementerian atau lembaga yang memiliki PTKL. Pemerintah, kata dia, seharusnya lebih memperhatikan dan memberi porsi besar pendanaan untuk PTN di bawah Kemdikbudristek dibanding PTKL.

"Sebab, tugas dan jangkauan PTN lebih luas dibanding PTKL yang tujuan awalnya untuk menghasilkan tenaga kerja penunjang tugas-tugas kedinasan kementerian tersebut," kata Edi Subkhan, Minggu 16 Juni 2024.

Adapun pernyata Edi itu menyikapi temuan KPK soal adanya ketimpangan anggaran pendidikan antara Perguruan Tinggi Kementerian Lain (PTKL) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTKL mendapat dana Rp 32,859 triliun, sedangkan anggaran untuk PTN hanya dialokasikan Rp 7 triliun.

Apalagi anggaran Rp 7 triuliun itu mesti dibagi untuk lebih dari 100 kampus negeri yang berada di bawah dinaungan Kementerian Pendidikan.

Adapun perguruan tinggi di Indonesia terbagi menjadi tiga yakni PTN yang dikelola oleh Kemendikbud, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag), dan PTKL atau lembaga pemerintah nonkementerian yang bukan dikelola oleh Kemendikbud dan Kemenag. PTKL sendiri terdiri dari dua jenis yaitu kedinasan dan nonkedinasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Edi menyarankan, pemerintah ke depan harus tegas agar Kemdikbudristek yang lingkup dan jangkauannya lebih luas didukung untuk mengalokasikan anggaran lebih besar dibanding  PTKL. 

Menurut Edi,  PTKL terutama sekolah kedinasan lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kementerian yang spesifik saja. Kebutuhan itu seharusnya ditunjang oleh anggaran kementerian tersebut dibanding meminta sepenuhnya ke anggaran Kemdikbudristek. 

"Namun karena ada potensi konflik ego sektoral antarkementerian, pemerintah ke depan perlu menggariskan visi politiknya dengan tegas soal ini agar Kemdikbudristek mendapatkan dukungan politik atas kebijakan pendanaannya untuk PTN," kata Edi.

Pemerintah ke depan juga perlu mengkaji ulang dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan PTN-BH. Sebab, kebijakan ini membuat pemerintah hanya sedikit memberikan bantuan subsidi untuk kampus PTN-BH.

Pilihan editor: Calon Paskibraka Kristianie Batal ke Tingkat Pusat, BPIP: Masalah Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

1 jam lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
Menteri Yasonna Klaim Tak Ada Upaya Melindungi Harun Masiku

KPK dalam beberapa waktu terakhir kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan dan pencarian Harun Masiku.


Peretasan Pusat Data Nasional Sementara, Website Kemendikbud jadi Korban

1 jam lalu

Dari kiri Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan, Direktur _Network dan IT Solution_ Telkom Sigma Herlan Wijanarko (kemeja biru), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (batik) melakukan konferensi pers pembobolan Pusat Data Sementara di Surabaya yang berimbas ke 210 instansi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Peretasan Pusat Data Nasional Sementara, Website Kemendikbud jadi Korban

Website milik Kemendikbud menjadi korban peretasan yang terjadi di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).


Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

5 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Batalkan Putusan Sela, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perintahkan Sidang Kasus Suap Gazalba Saleh Dilanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor untuk melanjutkan sidang kasus suap Gazalba Saleh.


Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

6 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Vonis Bebas Gazalba Saleh di Putusan sela Kasus Suap Hakim Agung

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan vonis bebas Gazalba Saleh dalam putusan sela PN Jakarta Pusat dinyatakan batal.


Ada Duit Rp 130 Juta di Tas Ajudan Hasto yang Disita KPK, untuk Apa?

6 jam lalu

Staf Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik KPK melakukan penyitaan satu ponsel, buku tabungan dan dua kartu ATM milik Kusnadi dan dua ponsel dan buku agenda DPP PDIP milik Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 - 2024 dengan tersangka politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang hingga saat ini dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ada Duit Rp 130 Juta di Tas Ajudan Hasto yang Disita KPK, untuk Apa?

KPK menggeledah tas ajudan Hasto, Kusnadi, untuk menemukan petunjuk baru kasus Harun Masiku. Uang senilai Rp 130 juta turut ditemukan.


Isi Buku Hitam Hasto Kristiyanto yang Disita KPK

7 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto. TEMPO/Imam Sukamto
Isi Buku Hitam Hasto Kristiyanto yang Disita KPK

KPK menyita buku hitam milik Hasto dengan alasan untuk mengungkap kasus Harun Masiku. Buku itu sarat rahasia PDIP.


Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

7 jam lalu

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding terhadap perkara Gazalba Saleh, Senin, 24 Juni 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Jaksa KPK atas Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding KPK atas putusan sela hakim PN Jakarta Pusat yang membebaskan Gazalba Saleh.


Kronologi Perampasan 3 Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Terkait Kasus Harun Masiku

10 jam lalu

Ronny Talapessy, kuasa hukum staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, seusai kembali melengkapi dan menyerahkan bukti-bukti baru laporan pelanggaran kode etik tim penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. Harun Masiku, hingga saat ini masih dalam pelarian dan menjadi buronan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Perampasan 3 Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Terkait Kasus Harun Masiku

KPK menyita handphone Hasto Kristiyanto melalui ajudannya, Kusnadi. Perampasan ponsel ditujukan untuk mengungkap kasus Harun Masiku.


Di Balik Pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Kasus Penyuapan Harun Masiku

23 jam lalu

Di edisi pekan ini Tempo ulas intrik-intrik di balik pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dituduh menyembunyikan Harun Masiku, tersangka penyuao komisioner KPU.
Di Balik Pemeriksaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk Kasus Penyuapan Harun Masiku

KPK kembali membuka kasus Harun Masiku, tersangka penyuapan dengan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.


Pimpinan KPK Tak Tahu Penyebab Citra KPK Jadi yang Terendah di Survei Litbang Kompas

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan pembekalan saat pelepasan roadshow bus antikorupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Dalam sambutannya Johanis menyampaikan tujuan dari kampanye jelajah negeri bangun antikorupsi ini adalah membumikan isu-isu pemberantasan korupsi dengan meningkatkan awareness terhadap antikorupsi dan menghindari perilaku koruptif. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pimpinan KPK Tak Tahu Penyebab Citra KPK Jadi yang Terendah di Survei Litbang Kompas

Pimpinan KPK berjanji akan memperbaiki kinerja sebagai respons atas hasil survei persepsi yang digelar Litbang Kompas.