Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Kebijakan pemberian izin tambang ke ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mempercepat proses pemberian izin badan usaha yang dibentuk NU, meski saat ini masih tahap proses.
“Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.
Bahlil mengatakan PBNU sedang memproses badan usaha yang digunakan mengelola WIUPK. Adapun lahannya adalah eks lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk.
NOVALI PANJI NUGROHO | BAGUS PRIBADI | ANTARA
Pilihan editor: Jemaah Haji Indonesia Ditempatkan di 1.169 Tenda selama Wukuf di Arafah