INFO NASIONAL – Mantan Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika mengatakan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi ringan, telah sesat dan error in persona dalam memproses pengaduan tersebut. Hal itu dikatakan dia di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.
"DPR kok memeriksa MPR. Itu keputusan salah orang dan salah alamat. Walau sama-sama di Senayan, seseorang harus jelas kapasitasnya sebagai anggota DPR, DPD atau sebagai MPR, ketika mau dinilai kinerja atau perbuatannya," ujar mantan Ketua Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI dan mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI itu.
Gede Pasek Suardika mengatakan sangat jelas pernyataan Bamsoet dalam kapasitas sebagai pimpinan MPR, bukan sebagai anggota DPR RI. Seharusnya hal-hal elementer tersebut bisa dipahami oleh pengambil keputusan di MKD.
"Untuk menghindari kesesatan putusan sebaiknya keputusan itu ditinjau kembali dan dikembalikan ke rel yang semestinya. Walau kedua jabatan itu melekat, tetapi ketika pelaksanaan dan dukungan penganggaran negara berbeda, itu artinya penanganannya berbeda," katanya.
Gede Pasek Suardika menambahkan, apalagi yang dijadikan dasar masalah adalah pernyataan sehingga masih debatable soal hak imunitas anggota parlemen. Perbedaan cara pandang atau pendapat ini masuk ranah perdebatan politik, bukan masuk ke lingkup mahkamah kehormatan dewan.
"Bamsoet tidak perlu menggubris keputusan salah kamar tersebut, karena memang terjadi kesalahan elementer dalam memahami jabatan politik seseorang di Senayan. Anggota MPR, DPR dan anggota DPD masing masing punya kode etik yang dijaga dan di ruang berbeda. Sekalipun satu tempat di Senayan, tetapi tetap beda fungsi," ujar Gede Pasek Suardika. (*)