Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 terkait BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan tersebut telah dikeluarkan sejak 8 Mei 2024.

Pada Pasal 103B Ayat 1 mengatur tentang masa berlakunya sistem KRIS yang akan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

 "Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.

Peraturan tersebut menuai berbagai komentar terkait dampaknya menilai terhadap masyarakat kedepannya.

1. Perpres Baru akan Hilangkan Pandangan Buruk Kesehatan di Antara Orang Laya dan Miskin

Pakar Kebijakan Kesehatan dari Universitas Airlangga (Unair), Ernawaty, menilai penghapusan sistem kelas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan bisa dilihat dari sudut pandang yang berbeda. “Ada sisi positif dan negatif terhadap kebijakan ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, pada 27 Mei 2024

Kategorisasi kelas BPJS Kesehatan menentukan besaran pembayaran iuran setiap bulan oleh peserta. Pembagian itu juga membedakan jenis kelas rawat inap yang diterima pasien.

Menurut Ernawaty, kebijakan itu bisa dianggap positif karena hilangnya perbedaan buruk kesehatan di antara orang kaya dan miskin. “Terutama soal rawat inap,” kata dia.

2. Rumah Sakit akan Keluarkan Biaya Besar dan Kemungkinan Kenaikan Iuran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain Ernawaty juga menilai ada dampak buruk karena mayoritas rumah sakit di Indonesia telanjur menerapkan sistem perbedaan kelas. Dengan Pepres baru, kata Ernawaty, rumah sakit harus mengeluarkan biaya besar untuk ruangan dan fasilitas lainnya, sesuai ketentuan.

“Masyarakat juga khawatir soal turunnya jumlah tempat tidur rumah sakit dan kemungkinan iuran yang naik,” kata dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair tersebut.

Untuk mengatasi potensi masalah baru, Ernawaty mendorong penyiapan kajian yang baik untuk penyesuaian iuran BPJS. Penelitian itu harus transparan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Hal penting lainnya adalah urgensi penyelesaian masalah distribusi tenaga kesehatan di Indonesia. “Hingga kini belum merata di seluruh Indonesia,” tutur dia.

Dia mengimbuhkan, masih banyak fakultas kedokteran dan fakultas kesehatan yang tidak menjamin penempatan lulusannya di daerah. Tanpa sebaran tenaga yang kompeten, upaya perbaikan kualitas layanan kesehatan masih jauh panggang dari api.

3. Penyeragaman Kelas Standar Mengebiri Hak Konsumen

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo mengatakan yang dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini, standardisasi kelas. Ia menilai pemerintah terkesan terlalu memaksakan pemberlakuan sistem baru tersebut. YLKI, kata Rio, mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang bijak bagi konsumen. Rio Priambono mengatakan bahwa penyeragaman kelas standar mengebiri hak konsumen dalam suatu layanan.

Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat. Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.

TIARA JUWITA | HANA SEPTIANA | DANIELA A FAJRI
Pilihan editor: Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

1 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Segini besaran iuran kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan untuk karyawan swasta pada 2024 dan cara perhitungannya.


Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

1 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kanan) dan Rano Karno (kiri), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sejumlah Janji Pramono Anung-Rano Karno Saat Debat Pilkada Jakarta 2024, Termasuk Pasang CCTV di RT dan RW

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno bikin sejumlah janji dalam debat Pilkada Jakarta.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

1 hari lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Terpopuler Bisnis: Jokowi Sebut Keppres IKN Sepatutnya Diteken Prabowo, Kementerian ESDM Evaluasi Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan

Jokowi menyatakan Keppres pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sepatutnya diteken oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.


Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

3 hari lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

7 hari lalu

Ilustrasi dokter gigi. Shutterstock
Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.


Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

7 hari lalu

Pasien tengah melakukan perawatan cuci darah di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/Tony Hartawan
Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.


Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

8 hari lalu

Rektor UGM periode 2022-2027 Ova Emilia berpose saat Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Rektor UGM periode 2022-2027 di Balai Senat Universitas Gadjah Mada, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat 27 Mei 2022. Ova Emilia terpilih sebagai Rektor UGM periode 2022-2027 melalui Rapat Pleno menggantikan Panut Mulyono dan tercatat sebagai rektor perempuan kedua di universitas tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

Selama puluhan tahun berdiri, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dipimpin oleh belasan rektor berbeda. Berikut Rektor UGM dari masa ke masa.


Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

11 hari lalu

Dokter membersihkan karang gigi seorang pasien di mobil klinik gigi di Parkir Timur Senayan, Jakarta, 13 Juni 2015. Mobil klinik gigi tersebut hasil kerja sama Bank Syariah Mandiri dengan AXA Mandiri Financial Services untuk membantu rumah sakit atau fakultas kedoteran gigi yang akan menggelar bakti sosial. Tempo/Aditia Noviansyah
Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.


Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

12 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.


Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

12 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.