Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulai 30 Juni 2025 BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Dihapus, Ini 3 Dampaknya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Ilustrasi pasien anak. (ANTARA/HO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 terkait BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut menghapus sistem kelas 1- 3 BPJS Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya paling lambat 30 Juni 2025. Peraturan tersebut telah dikeluarkan sejak 8 Mei 2024.

Pada Pasal 103B Ayat 1 mengatur tentang masa berlakunya sistem KRIS yang akan mulai berlaku paling lambat 30 Juni 2025.

 "Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," seperti dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin, 13 Mei 2024.

Peraturan tersebut menuai berbagai komentar terkait dampaknya menilai terhadap masyarakat kedepannya.

1. Perpres Baru akan Hilangkan Pandangan Buruk Kesehatan di Antara Orang Laya dan Miskin

Pakar Kebijakan Kesehatan dari Universitas Airlangga (Unair), Ernawaty, menilai penghapusan sistem kelas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan bisa dilihat dari sudut pandang yang berbeda. “Ada sisi positif dan negatif terhadap kebijakan ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, pada 27 Mei 2024

Kategorisasi kelas BPJS Kesehatan menentukan besaran pembayaran iuran setiap bulan oleh peserta. Pembagian itu juga membedakan jenis kelas rawat inap yang diterima pasien.

Menurut Ernawaty, kebijakan itu bisa dianggap positif karena hilangnya perbedaan buruk kesehatan di antara orang kaya dan miskin. “Terutama soal rawat inap,” kata dia.

2. Rumah Sakit akan Keluarkan Biaya Besar dan Kemungkinan Kenaikan Iuran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain Ernawaty juga menilai ada dampak buruk karena mayoritas rumah sakit di Indonesia telanjur menerapkan sistem perbedaan kelas. Dengan Pepres baru, kata Ernawaty, rumah sakit harus mengeluarkan biaya besar untuk ruangan dan fasilitas lainnya, sesuai ketentuan.

“Masyarakat juga khawatir soal turunnya jumlah tempat tidur rumah sakit dan kemungkinan iuran yang naik,” kata dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unair tersebut.

Untuk mengatasi potensi masalah baru, Ernawaty mendorong penyiapan kajian yang baik untuk penyesuaian iuran BPJS. Penelitian itu harus transparan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Hal penting lainnya adalah urgensi penyelesaian masalah distribusi tenaga kesehatan di Indonesia. “Hingga kini belum merata di seluruh Indonesia,” tutur dia.

Dia mengimbuhkan, masih banyak fakultas kedokteran dan fakultas kesehatan yang tidak menjamin penempatan lulusannya di daerah. Tanpa sebaran tenaga yang kompeten, upaya perbaikan kualitas layanan kesehatan masih jauh panggang dari api.

3. Penyeragaman Kelas Standar Mengebiri Hak Konsumen

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo mengatakan yang dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini, standardisasi kelas. Ia menilai pemerintah terkesan terlalu memaksakan pemberlakuan sistem baru tersebut. YLKI, kata Rio, mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang bijak bagi konsumen. Rio Priambono mengatakan bahwa penyeragaman kelas standar mengebiri hak konsumen dalam suatu layanan.

Pemerintah sudah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut layanan KRIS yang aturannya sedang disiapkan itu menjunjung tinggi kenyamanan yang diberikan kepada seluruh masyarakat. Budi mengatakan layanan KRIS memiliki standar minimal yang diterapkan di masing-masing kelasnya. "Standar tersebut ditujukan supaya pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat jauh lebih baik dan nyaman," kata dia usai konferensi pers di RSCM pada Jumat, 14 Juli 2023, dikutip dari Antara.

TIARA JUWITA | HANA SEPTIANA | DANIELA A FAJRI
Pilihan editor: Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

3 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.


Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

4 hari lalu

Apakah medical check up ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apakah medical check up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

5 hari lalu

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Menaker Ida Fauziyah akan Sosialisasi Tapera, Federasi Serikat Pekerja Logam Sebut Pemerintah Tak Dengar Kemarahan Buruh

Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat mengecam pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang akan menyosialisasikan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera melalui Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).


Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

11 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Tergesa-gesa

DPR berharap pemerintah tidak sembrono dalam menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan


Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

13 hari lalu

Peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) membaca brosur di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Apa Beda Tapera Indonesia dengan Tabungan Perumahan Rakyat di Singapura, Australia, Cina, dan Korea Selatan

Ramai-ramai soal Tapera di Indonesia. Ini bedanya tabungan perumahan rakyat di Korea Selatan, Australia, hingga Singapura.


Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

13 hari lalu

Tak Hanya SIM, Ini 10 Layanan Masyarakat yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Selain SIM, ini deretan program pemerintah yang mewajibkan masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mengakses layanannya.


Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

14 hari lalu

Warga mengendarai sepeda motor saat ujian praktik SIM (Surat Izin Mengemudi) C di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin 7 Agustus 2023. Polri mengganti lintasan berbentuk angka 8 serta zig zag dengan lintasan baru berbentuk huruf S di seluruh Satpas Polda se-Indonesia dan Satpas Polres Bekasi menyatakan kelulusan uji praktek pembuat SIM mencapai 90 persen setelah pergantian lintasan tersebut. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Mulai 1 Juli, Ini Tahapan Pembuatan SIM Pakai BPJS Kesehatan

Korlantas Polri mulai uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM, ini tahapan pengecekan kepesertaan JKN dan pembuatan SIM-nya.


Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

14 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan masih melakukan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.


Penerapan KRIS Berpotensi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Anggota Komisi IX DPR: Bakal Timbul Kegaduhan

15 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Penerapan KRIS Berpotensi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3, Anggota Komisi IX DPR: Bakal Timbul Kegaduhan

Rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dinilai berpotensi menaikan iuran BPJS khususnya bagi kelas 3. Komisi IX menilai kenaikan iuran akan timbulkan kegaduhan