TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, mengklaim kondisi dan situasi di lapangan membutuhkan multifungsi TNI untuk membantu masyarakat sipil.
Hal ini disampaikan Nugraha untuk merespons kritikan publik terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut revisi Undang-Undang TNI bukan dwifungsi ABRI, tetapi multifungsi TNI.
“Kondisi dan situasi di lapangan lah yang membutuhkan kehadiran TNI,” kata Nugraha dalam pesan tertulis kepada Tempo, Selasa, 11 Juni 2024.
Nugraha mencontohkan peran TNI dalam lingkup sipil, misalnya, penanganan tanggap bencana ketika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta bantuan TNI. Contoh lain dalam konteks pendidikan di daerah pedalamanan Papua.
“Banyak anak-anak tidak bisa sekolah karena tidak ada ketersediaan guru. Kondisi ini tentunya memanggil prajurit TNI untuk menjadi guru dalam rangka mengatasi kesulitan rakyat di lapangan,” kata Nugraha.
Menurut Nugraha, peran TNI dalam membantu sipil sesuai dengan Poin 8 pada 8 Wajib TNI, yakni menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
“Masih banyak contoh lain yang di lakukan TNI dengan melaksanakan multifungsi karena panggilan ibu pertiwi,” kata Nugraha.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkhawatirkan pernyataan Panglima TNI soal multifungsi ABRI berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Koalisi Masyarakat Sipil menilai Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan pernyataan tersebut karena hal itu merupakan ranah politik dan pembuat kebijakan.
“Dengan pernyataan Panglima TNI tersebut, justru mengkonfirmasi pandangan dan kekhawatiran yang berkembang di publik terkait akan dihidupkannya kembali Dwifungsi ABRI,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri lewat keterangan tertulis, Jumat, 8 Juni 2024.
Gufron mengatakan, daripada membuat pernyataan kontroversial, lebih baik Panglima TNI memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pekerjaan rumah reformasi TNI yang masih terbengkalai dan melakukan evaluasi atas sejumlah pelaksana tupoksi yang menyalahi UU TNI, seperti meluasnya kehadiran militer di ranah sipil.
Pada Kamis, 6 Juni 2024 Panglima TNI Agus Subiyanto dalam keterangannya dihadapan awak media di gedung DPR RI mengatakan yang terjadi sekarang adalah multifungsi TNI dan bukan lagi Dwifungsi ABRI.
"Sekarang bukan Dwifungsi ABRI lagi, multifungsi ABRI, ada bencana kita di situ, ya kan? Jadi jangan berpikiran seperti itu," kata Agus.
Pernyataan Agus ini untuk menanggapi kritik dan penolakan masyarakat sipil terhadap rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kritik menilai revisi UU TNI tersebut memuat aturan yang menghidupkan Dwifungsi ABRI melalui pelonggaran aturan, serta perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Misalnya pada usulan perubahan Pasal 47 ayat (2) revisi UU TNI.
Pilihan editor: Bertemu Kaesang, Rektor Unsa Astrid Widayani Dapat Mandat Lanjutkan Tahapan Pilkada Solo 2024