TEMPO.CO, Solo - Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Solo, Agus Irawan dikabarkan telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Cuti yang itu diambil menyusul niatnya maju sebagai bakal calon Bupati Boyolali pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Pengajuan CLTN adik kandung Devid Agus Yunanto yang merupakan mantan ajudan Joko Widodo atau Jokowi saat masih menjadi Wali Kota Solo itu dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo, Rini Kusumandari saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Juni 2024.
"Hari ini baru mengajukan CLTN. Proses selanjutnya ada di BKPSDM (Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Solo)," jawab Rini melalui pesan singkat yang dikirimkannya kepada Tempo, pada Senin, 10 Juni 2024. Agus Irawan merupakan staf pengelola data dan informasi di Dispora Kota Solo.
Rini memastikan telah menindaklanjuti permohonan CLTN yang diajukan oleh Agus tersebut. Rini juga meminta agar Agus juga memberikan penjelasan secara langsung terhadap permohonan cuti yang dia ajukan karena ingin maju di Pilkada Boyolali. "Hari ini tadi sudah saya beri pengantar untuk pengajuan cuti," katanya.
Agus belum memberikan keterangan atas upaya Tempo untuk mengkonfirmasi permohonan cutinya. Dihubungi terpisah, Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Aryatno menjelaskan mengacu pasa aturan Surat Edaran Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Status Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang menjadi bakal calon peserta Pemilu tahun 2024 harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta pemilu dan pemilihan tahun 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan lampiran 2 huruf b angka 3 keputusan bersama, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” kata Dwi menjelaskan.
Lebih lanjut dia menuturkan setelah permohonan disetujui, ASN yang CLTN itu dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai abdi negara. ASN tersebut pun tidak mendapatkan gaji maupun tunjangan yang melekat.
"Cuti di luar tanggungan negara itu yang bersangkutan bebas, tidak beraktivitas tugas, tidak diberikan gaji dan kompensasi. Artinya lepas jabatan dan tidak aktif berdinas," terangnya.
Dia mengungkapkan, Agus merupakan ASN staf pengelola data dan informasi di Dispora Kota Solo. “Dia (Agus) masuk sebagai CPNS Pemerintah Kota Solo tahun 2010 melalui jalur honorer dari Dinas Pasar waktu itu (Dinas Perdagangan sekarang),” tuturnya.
Pilihan editor: Cara Pilih Sekolah dan Jadwal PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK