TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Gugatan yang diajukan calon anggota DPRD dari Partai Perindo, Agus Hikman, ini dikabulkan sebagian oleh sembilan hakim MK.
Dalam pokok permohonannya, Agus mendalilkan adanya selisih perolehan suara dalam pemilihan caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Pemohon menyebut adanya pergantian panitia pemilihan distrik atau PPD di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya.
Akibat pergantian panitia itu, Partai Perindo mengklaim telah terjadi kesalahan penghitungan suara oleh PPD yang baru di tingkat Distrik Popugoba maupun Kabupaten Jayawijaya. Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah tidak dapat menyimpulkan dokumen mana yang valid.
"Berkenaan dengan dalil pemohon yang mempersoalkan adanya pergantian PPD lama ke PPD baru pada Dapil Jayawijaya 4 berujung kelalaian penghitungan suara adalah beralasan menurut hukum," kata Hakim Ketua Suhartoyo, di ruang sidang, Senin, 10 Juni 2024.
Adapun Partai Perindo mengajukan alat bukti berupa dokumen bertuliskan "Dok. Uji Coba", sementara KPU selaku termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara di Distrik Popugoba.
Mahkamah juga meragukan perolehan suara di Distrik Popugoba Dapil Jayawijaya 4 itu karena adanya pergantian PPD, sehingga perolehan suara untuk pemilihan caleg DPRD Provinsi Papua Pegunungan berubah.
"Dengan telah ditetapkannya agar dilakukan PSU sepanjang di Dapil Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, maka diperintahkan termohon untuk melakukan PSU," ujarnya.
MK memberikan waktu terhadap KPU paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pilihan editor: Usung Kapolda Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng, PAN Sebut Sudah Dihibahkan Polri