Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kabulkan Gugatan Golkar, MK Minta KPU Hitung Ulang Surat Suara Seluruh TPS di Dapil Aceh 6

image-gnews
Petugas KPPS TPS 6 menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Petugas KPPS TPS 6 menunjukkan surat suara dalam penghitungan suara di TPS 6 Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 15 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konsitusi atau MK mengabulkan permohonan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA di Daerah Pemilihan Aceh 6. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menggelar penghitungan ulang surat suara sengketa pileg di Dapil 6 Aceh.

Suhartoyo menyebut, penghitungan ulang surat suara perlu dilakukan terhadap seluruh tempat pemungutan suara atau TPS dari delapan kecamatan di Dapil 6 Aceh. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Suhartoyo di ruang sidang, Jumat, 7 Juni 2024.

Adapun delapan kecamatan yang seluruh TPS-nya diperintahkan untuk menghitung ulang surat suara di antaranya Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih, dan Peunaron.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu menyoroti adanya perbedaan suara dari formulir C hasil dan formulir D hasil untuk perolehan suara caleg DPRD di Kecamatan Idi Rayeuk. Mahkamah juga mengatakan, tidak menemukan adanya tindak lanjut dari PPK di sepuluh kecamatan pasca instruksi dari KIP Kabupaten Aceh Timur dan putusan Bawaslu Provinsi Aceh.

"Menyatakan bahwa sepuluh kecamatan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara," ucap Arief.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, Mahkamah tidak dapat meyakini kevalidan angka perolehan hasil suara yang ada di formulir D hasil Kecamatan. Hakim Konstitusi menilai, dalil pokok permohonan Partai Golkar selaku pemohon dapat dikatakan beralasan menurut hukum.

"Sehingga dipandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk seluruh TPS di Dapil 6 Aceh," katanya. Adapun MK memberikan batas waktu terhadap KPU selaku termohon untuk menggelar penghitungan ulang surat suara untuk perolehan hasil caleg DPRA Dapil 6 Aceh paling lama 30 hari setelah putusan diucapkan.

Pilihan editor: Kemenag: Hasil Hisab 1 Zulhijah 1445 H Jatuh 8 Juni, Idul Adha 17 Juni

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bima Arya Siap Diduetkan dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024, Ini Profil Eks Wali Kota Bogor

9 jam lalu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) bersama Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) berswafoto dengan warga saat meninjau pembangunan jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 21 Juli 2023. Kunjungan kerja Gubernur Jawa Barat di Kota Bogor tersebut dilakukan untuk meninjau pembangunan yang menggunakan anggaran berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Bima Arya Siap Diduetkan dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024, Ini Profil Eks Wali Kota Bogor

Eks Wali Kota Bogor yang juga kader Partai Amanat Nasional, Bima Arya Sugiarto siap berduet dengan Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024.


Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

13 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Eks Penyidik KPK Praswad Nugraha dan Novel Baswedan Akan Daftar Jadi Capim KPK Jika MK Loloskan Minimum Batas Usia

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan, ada 12 orang eks pegawai KPK yang akan mendaftar sebagai capim KPK.


Penghitungan Cepat, Hasil Pilpres Iran Diperkirakan Keluar Pekan Depan

19 jam lalu

Warga Iran memasukan surat suara saat Pemilu Presiden di Gedung Diplomatik Iran, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024. Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengelar pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk memilih presiden baru bagi warga negara mereka yang tinggal di Indonesia, adapun Pemilu Iran diselenggarakan tepat pada 50 hari setelah Presiden Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan pesawat pada Mei lalu. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Penghitungan Cepat, Hasil Pilpres Iran Diperkirakan Keluar Pekan Depan

Duta Besar Iran untuk Indonesia memperkirakan hasil pilpres akan keluar dalam waktu kurang dari sepekan, sebab proses penghitungan cepat.


Opsi Calon Pendamping Ridwan Kamil atau Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar dari PAN

1 hari lalu

(ki-ka) Dedi Mulyadi, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Ridwan Kamil, menyapa ribuan orang kepala desa dan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di GOR C-Tra Arena, Bandung, Jawa Barat, 23 November 2023. Prabowo Subianto bersama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, menghadiri Rakerda Apdesi Jawa Barat yang dihadiri sekitar 5.000 orang kepala desa dan pengurus pemerintah desa. TEMPO/Prima Mulia
Opsi Calon Pendamping Ridwan Kamil atau Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar dari PAN

PAN mengungkapkan sudah menyiapkan kadernya untuk mendampingi Ridwan Kamil ataupun Dedi Mulyadi yang maju di Pilgub Jabar. Siapa kadernya?


Elite Demokrat Hakulyakin Ridwan Kamil Berlaga di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Baliho Ridwan Kamil OTW Jakarta. Foto: Instagram.
Elite Demokrat Hakulyakin Ridwan Kamil Berlaga di Pilkada Jakarta

Keputusan akhir mengenai pengusungan Ridwan Kamil berada di tangan partai pengusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM.


Pengamat Sebut Peluang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Masih Belum Bisa Lewati Anies

2 hari lalu

Gubernur Ridwan Kamil menggandeng anaknya berpakaian kontemporer saat ikut parade budaya dan seni di Jalan Ir H Djuanda,  Bandung, Ahad, 3 September 2023. Parade ini menampilkan helaran seni budaya dan peragaan busana kontemporer dari seluruh kota kabupaten di Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari pagelaran West Java Festival 2023. TEMPO/Prima Mulia
Pengamat Sebut Peluang Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta Masih Belum Bisa Lewati Anies

Peluang Ridwan Kamil memenangkan Pilkada Jakarta dinilai masih minim. Ia akan menghadapi pesaing terberatnya Anies Baswedan.


Bobby Nasution Menuju Pilkada Sumut, Menentukan Calon Wakil

2 hari lalu

Bobby Nasution. Foto: Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Menuju Pilkada Sumut, Menentukan Calon Wakil

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mendukung Bobby Nasution untuk maju menjadi bakal calon gubernur dalam Pilkada Sumut


Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.


Selebritas di Pilkada 2024: Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, Maju Daerah Mana?

2 hari lalu

Artis dan musisi Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo memberi salam kepada relawan dan masyarakat yang mengawal pembebasannya di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin 30 Desember 2019. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Selebritas di Pilkada 2024: Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, Maju Daerah Mana?

Menuju Pilkada 2024 beberapa selebritas siap maju pula. Sebut saja Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, dan Hengky Kurniawan.


Respons Meutya Hafid soal Isu jadi Menlu dan Jatah Menteri untuk Golkar

2 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Respons Meutya Hafid soal Isu jadi Menlu dan Jatah Menteri untuk Golkar

Meutya Hafid merespons isu soal jatah menteri Prabowo untuk Partai Golkar.