TEMPO.CO, Jakarta - Putusan MA atau Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan dari Partai Garuda mengenai perluasan tafsir syarat usia calon kepala daerah menjadi sorotan dan menuai pro kontra. Banyak pihak melayangkan kritik terhadap keputusan dari Mahkamah Agung yang saat ini dipimpin oleh sosok H.Muhammad Syarifuddin.
Adapun Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024 itu mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih. Hal tersebut diputuskan oleh tiga hakim MA yakni hakim Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun.
Profil Ketua MA H. Muhammad Syarifuddin
Mahkamah Agung (MA) saat ini dipimpin oleh sosok Dr.H. Muhammad Syarifuddin, SH.MH. Ia lahir pada 17 Oktober 1954 di Baturaja, Sumatera Selatan. Dilansir dari website Pengadilan Agama Nanga Bulik, Kalteng, Syarifuddin memperoleh gelar Sarjana Hukum pada 1980 dari UII Yogyakarta. Ia kemudian menyelesaikan Magister Hukum di Universitas Djuanda dan mendapatkan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Katolik Parahyangan pada 2009.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), karir Syarifuddin di dunia peradilan dimulai sebagai CPNS Calon Hakim pada 1981. Ia kemudian merintis karir sebagai hakim di PN Kutacane, tiga tahun setelahnya. Pada akhir 1990, ia berpindah tugas ke PN Lubuk Linggau dan bertugas di sana hingga tahun 1995. Setelah dua tahun menjadi “Pengadil” di PN Lubuk Linggau, ia kembali pindah tugas menjadi hakim di PN Pariaman dan pada 1999, Syarifuddin mendapat perintah untuk dimutasi sebagai hakim di PN Baturaja.
Pada tahun 2003, mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini dipromosikan sebagai hakim pada PN Jakarta Selatan. Dua tahun berkarir di Ibu Kota Negara mengantarkan H.M. Syarifuddin menjadi pimpinan pengadilan, di mana ia di percaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung periode tahun 2005-2006. Selanjutnya, di pengadilan yang sama, H.M. Syarifudin, diberikan kepercayaan sebagai Ketua Pengadilan pada 2006 sampai 2011.
Saat itu, ia mendapat promosi sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang. Masih di tahun yang sama, pria berusia 70 tahun ini dipercaya menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Ia pun mengemban Jabatan eselon I hingga akhirnya terpilih sebagai Hakim Agung pada 2013.
Setelah dua tahun menjabat hakim agung, H.M. Syarifudin dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pengawasan. Kurang dari satu tahun menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan, H.M Syarifudin kemudian terpilih secara demokratis sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada “Pemilu MA” yang dilaksanakan pada 14 April 2016.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Muhammad Syarifuddin akhirnya dilantik sebagai Ketua MA periode 2020-2025 di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 30 April 2020. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41/P Tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan pengangkatan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Muhammad Syarifuddin berhasil meraup 32 suara dari 47 suara hakim agung dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA. Ia tercatat dalam sejarah sebagai Ketua MA Republik Indonesia ke-14 menggantikan Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H, M.H.
NI MADE SUKMASARI | DEFANYA DANYA PARAMITHA
Pilihan Editor: Ini Alasan Mahfud Md Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif