TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, meminta para hakim yang berencana mogok kerja, mengurungkan niatnya. Cucun mengatakan tindakan tersebut akan mengganggu proses di pengadilan dan berdampak terhadap pelayanan masyarakat pencari keadilan.
Cucun yang juga anggota Komisi III periode 2019-2024 mengakui selama ini para hakim kerap menyuarakan minimnya kenaikan gaji dan penambahan tunjangan fasilitas. Dia menyebutkan, selama ini Komisi III dan Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial sudah membahas hal tersebut.
"Ini memang masih berproses, selama ini kami selalu bicara dengan MA," katanya saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024.
Namun demikian, kata dia, para hakim tidak mesti berencana melakukan mogok di saat aspirasi mereka belum terpenuhi. "Nanti soal kesejahteraan hakim ini akan kami bahas di Komisi III, jadi saya berprasangka baik rencana ini tidak akan terlaksana, pasti akan dibicarakan oleh kesekretariatan MA kepada para hakim," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi para hakim di periode DPR 2024-2029 ini. Untuk itu, Cucun meminta para hakim yang berencana mogok kerja membatalkan rencana tersebut.
"Menurut saya bagaimana hakim menjalankan fungsi dan tugas untuk bangsa dan negara. Bagaimana para hakim yang mulia tidak melakukan hal-hal yang justru akan mengganggu masyarakat dalam mencari keadilan," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyatakan akan ada 1.611 hakim se-Indonesia mengajukan cuti serentak pada 7-11 Oktober mendatang.
Direktur Eksekutif LeIP, Muhammad Tanziel Aziezi, menjelaskan cuti serentak itu dipicu karena rendahnya kesejahteraan para hakim. Tanziel mengatakan pemerintah tidak pernah menaikkan gaji dan tunjangan para hakim dalam 12 tahun terakhir.
"Jadi bukan ujug-ujug marah, tapi mereka itu udah ke KY sebelumnya, udah ngomong sama Mahkamah Agung dan IKAHI, udah protes sana sini, cuma enggak ada perubahan-perubahan," kata Tanziel saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut Tanziel, protes para hakim ini merupakan gerakan berulang. Sekitar 2010-2011 juga ada gelombang protes dari hakim. Protes itu dipicu karena gaji hakim tidak pernah mengalami kenaikan.
Merespon rencana mogok tersebut, kata Tanziel, pemerintah lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Gaji hakim saat itu akhirnya dinaikkan.
Kendati demikian, Tanziel mengatakan sejak tahun 2012 gaji dan tunjangan hakim tidak pernah lagi mengalami kenaikan. “Meski sudah direvisi dua kali, besaran gaji pokok hakim tetap sama dan tidak naik selama 12 tahun,” katanya.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: 5 Pimpinan DPRD Jakarta Dilantik, Khoirudin PKS Jadi Ketua