Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan Mahfud MD Sebut Putusan MA Destruktif dan Tidak Progresif

image-gnews
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima gugatan Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah, menyebutnya sebagai keputusan yang merusak. Mahfud menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 oleh MA, sebenarnya berisi materi dari Pasal 7 huruf e UU tersebut.

"Itu progresif. Benarkah? Bnyk yg berpendapat sebaliknya, putusan No. 23 P/HUM/2024 itu destruktif," cuit Mahfud di akun X @mohmahfudmd pada Senin, 3 Juni 2024.

Mahfud Md mengulang lagi pendapatnya soal Putusan MA soal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024 destruktif dan tidak progresif. Kali itu, ia menyampaikan dalam acara bincang-bincang bertajuk "Terus Terang" dalam saluran YouTube Mahfud Md Official.

"Terlepas (Putusan MA) ini untuk kepentingan Kaesang, bagi saya ini destruktif dan tidak progresif," kata Mahfud dikutip Rabu, 5 Juni 2024.

Mahfud mengungkapkan, pembatalan undang-undang hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan legislative review oleh lembaga legislatif. Sementara MA tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi undang-undang.

Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun.

"Keputusan MA ini merusak karena mengubah syarat pencalonan menjadi syarat pelantikan," tulisnya di akun X miliknya.

MA memerintahkan KPU untuk menghapus pasal 4 huruf d yang berbunyi: "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."

MA kemudian mengubah syarat tersebut dengan menambahkan "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahfud mempertanyakan dasar MA dalam memutuskan bahwa PKPU bertentangan dengan UU tentang Pilkada, padahal PKPU tersebut mengacu pada UU yang sama.

"Mengapa MA memutuskan bahwa PKPU bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016? Bukankah PKPU tersebut justru berdasarkan isi UU Nomor 10 Tahun 2016? Ini memerlukan argumen substantif yang lebih mendalam," ujar mantan Menko Polhukam RI tersebut.

MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 sebelumnya mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batas usia minimal calon kepala daerah. MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, MA menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum selama tidak dimaknai "... berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Pada akhirnya, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I  NOVALI PANJI

Pilihan Editor: Mahfud Md Nilai Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Bentuk Kerusakan Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

29 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

2 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Soal Pencalonan Kaesang, PSI Masih Tunggu Keputusan KIM

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Soal Pencalonan Kaesang, PSI Masih Tunggu Keputusan KIM

Kaesang digadang-gadang bakal disiapkan KIM untuk berlaga di palagan Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah.


Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

13 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 tetap Berlangsung November 2024

Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Jokowi memastikan tak akan berubah dari Novermber 2024.


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

16 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Survei Pilgub Jateng Munculkan Nama Pengusaha Muda NU dengan Elektabilitas Tertinggi

18 jam lalu

Baliho yang terpasang di pusat kota Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tampak bakal calon dalam Pilkada 2024. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Survei Pilgub Jateng Munculkan Nama Pengusaha Muda NU dengan Elektabilitas Tertinggi

Hasil survei Pilgub Jateng menunjukkan elektabilitas Wijaksono melampaui Ahmad Luthfi dan Kaesang.


Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

18 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Sebab Novel Baswedan Cs Gagal Daftar Capim KPK

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan, 47 tahun, dan eks penyidik KPK lain gagal mendaftar sebagai capim KPK 2024. Apa sebabnya?


Ketum GAMKI Gabung PSI, Kaesang: Tenaga Baru untuk Pilkada

21 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyambut kader baru partainya, Sahat Martin Philip Sinurat, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juli 2024. Kedatangan Sahat menuju kantor PSI diiringi dengan tarian Cakalele asal Maluku. TEMPO/Savero Aristia Wienanto.
Ketum GAMKI Gabung PSI, Kaesang: Tenaga Baru untuk Pilkada

Kaesang menerima keanggotaan Ketum GAMKI dalam partainya untuk mendukung pemenangan Pilkada 2024.


Kata Airlangga Soal Pemasangan Jusuf Hamka dan Kaesang di Pilgub Jakarta

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bersalaman saat melakukan pertemuan di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Pertemuan tersebut merupakan silahtuhrami politik menjelang Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata Airlangga Soal Pemasangan Jusuf Hamka dan Kaesang di Pilgub Jakarta

Partai Golkar masih menunggu hasil survei elektabilitas Jusuf Hamka-Kaesang.


Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

23 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Percakapan WA dua anak buah Saat Gazalba Saleh Jalan ke Mall Dibuka di Persidangan

Percakapan WA dua anak buah Gazalba Saleh dibuka di persidangan. Ada soal tidak betah di rumah.