Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UU KIA, Deretan Tanggapan hingga Proses Menuju Disahkan

image-gnews
Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  DPR menyetujui pengesahan rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi UU. Pengesahan UU KIA dilakukan dalam rapat paripurna DPR  di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Juni 2024.

1. Tanggapan FSBPI

Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Jumisih menilai pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah.

Menurut dia, perusahaan akan memilih mempekerjakan perempuan lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” katanya, Rabu, 5 Juni 2024.

Saat ini, kata dia, banyak perempuan yang bekerja di sektor informal dengan hubungan kerja kontrak seperti borongan atau harian lepas. Sebelum UU KIA ini terbit hingga saat ini, pekerja informal sama sekali tak punya perlindungan hukum. 

“Tapi faktanya pekerja informal enggak ada perlindungan hukumnya, itu bertahun-tahun seperti itu, itu enggak diselesaikan pemerintah. Dan sekarang membuat aturan baru,” katanya.

2. Aturan Turunan UU KIA

Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia memandang UU KIA menjadi bukti, perempuan bisa merasa aman karena mendapat haknya dan dilindungi oleh negara.

"Bagaimana undang-undang ini tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga ada peraturan turunannya, sehingga tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga implementasi. Kita harus mengawal implementasinya melalui peraturan turunan dari undang-undang tersebut," kata Angkie di Gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024, dikutip dari Antara.

3. Komisi VIII DPR

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai pengesahan RUU KIA menjadi undang-undang merupakan tonggak awal dalam pembangunan kualitas masyarakat Indonesia.

"Undang-undang tersebut sesungguhnya menjadi tonggak awal dari upaya kita untuk membangun kualitas manusia Indonesia," kata Ace saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi bertema RUU KIA: Komitmen DPR Wujudkan SDM Unggul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024 dikutip dari Antara. Ace menilai perhatian dari negara terhadap ibu dan anak memang penting untuk mencegah dan menangani beragam masalah, terutama masalah kesehatan seperti stunting.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Tanggapan Menteri PPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyatakan, RUU KIA merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai SDM dan generasi penerus bangsa.

Ia menambahkan, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, misalnya tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, hingga stunting. Itu sebabnya, diperlukan peraturan yang dapat mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

"Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik," katanya, Selasa, 4 Juni 2024.

5. Perjalanan RUU KIA sampai menjadi Undang-undang

RUU KIA telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan. Pengambilan keputusan tingkat I RUU tersebut berlangsung pada 25 Maret 2024.

Dalam Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa, 4 Juni 2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka t menyampaikan laporan pembahasan beleid itu di komisinya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga juga menyampaikan pandangannya. Berikutnya, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pimpinan rapat mengetuk palu sebagai penanda Undang-undang KIA telah disahkan karena sidang paripurna telah menyatakan setuju. 

SULTAN ABDURRAHMAN | MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: Puan dan Menteri Bintang Puspayoga Soal UU KIA yang Bolehkan Ibu Pekerja Cuti Melahirkan 6 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

18 jam lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay
Tindakan Fraksi PAN DPR Bila Ada Anggotanya Terlibat Judi Online

PAN meminta PPATK memberikan daftar nama Anggota DPR dan DPRD yang terkait judi online kepada seluruh fraksi.


Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

19 jam lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin rapat kerja membahas penanganan gangguan Pusat Data Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Minta Kominfo dan BSSN Lakukan Ini setelah Serangan Ransomware ke PDNS

Komisi I DPR berpendapat keamanan siber adalah isu strategis yang berdampak luas terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara.


PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

19 jam lalu

Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto.
PAN Tolak Pansus Haji, Minta Penyelesaiannya Cukup Lewat Raker dan Panja

PAN menyatakan tidak sepakat atas pembentukan pansus haji yang diusulkan Tim Pengawas Haji DPR.


Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

1 hari lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat memimpin rapat kerja membahas penanganan gangguan Pusat Data Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serangan Siber Terus Berulang, DPR: Kecelakaan atau Kebodohan?

Usai terjadi serangan siber, BSSN mengungkap hanya dua persen data di PDNS yang di-backup oleh Kemenkominfo.


BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

1 hari lalu

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN) Hinsa Siburian saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024. Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan gangguan Pusat Data Nasional. TEMPO/M Taufan Rengganis
BSSN Pertimbangkan Bantuan dari 10 Negara Atasi Serangan Siber PDN

BSSN menyebut belum bisa menangkap pelaku atau hacker yang menyerang PDN lantaran baru menemukan indikasi-indikasinya dan masih menunggu hasil forensik.


Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan lebih dari 1.000 orang di lingkungan DPR dan DPRD terlibat dalam judi online.
Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

Data 82 anggota DPR yang ditengarai terlibat judi online itu akan diserahkan ke Majelis Kehomatan Dewan


Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

1 hari lalu

Keamanan dan Kelayakan Obat di Masyarakat Harus Terjamin

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti persoalan pengawasan terhadap peredaran obat. Menurutnya masih ada peredaran obat ilegal di Indonesia


Komisi X DPR RI Bentuk Tim Investigasi PPDB Jalur Siluman

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: Dep/vel
Komisi X DPR RI Bentuk Tim Investigasi PPDB Jalur Siluman

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan keprihatinannya atas temuan 'Siswa Titipan Masuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Siluman' yang terungkap dalam investigasi salah satu media nasional. Hetifah menekankan pentingnya integritas dalam proses PPDB dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas.


Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid, saat berkunjung ke hotel transit jemaah Indonesia kloter 10 SOC Adisoemarmo asal Kebumen, di Taiba Suites, Madinah, Arab Saudi, Senin (24/6/2024). Foto : Skr/Andri
Nasib Jemaah Haji Kurang Dapatkan Fasilitas Tidur di Tenda di Mina

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Wachid, menerima sejumlah keluhan dari jemaah haji Indonesia terkait kenyamanan selama ibadah di Mina, Arab Saudi.


DPR Segera Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota

1 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Segera Sahkan 26 RUU Kabupaten/Kota

Selanjutnya, 26 RUU Kabupaten/Kota itu akan disahkan dalam pembahasan tingkat II, yaitu rapat paripurna DPR.