TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pangeran Khairul Saleh menyebutkan sebanyak 82 anggota Dewan ditengarai terlibat judi online. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, data tersebut diperoleh dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seusai rapat kerja bersama Komisi III pada Rabu kemarin.
Pangeran mengatakan tidak bisa memerinci secara detail nama-nama anggota DPR tersebut. Sebabnya, PPATK juga belum bisa memberikan rincian datanya ke Komisi III DPR bidang hukum tersebut. Dia hanya menegaskan, 82 orang tersebut merupakan anggota DPR aktif yang saat ini masih menjabat di Senayan. Para anggota DPR periode ini akan berakhir masa tugasnya pada Oktober mendatang.
PPATK, menurut Pangeran, akan menyampaikan dan melaporkan langsung daftar anggota dewan yang ditengarai terlibat judi online tersebut kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR. "MKD akan memproses mereka yang ditengarai terlibat dari 82 orang ini," ujar Pangeran seusai menggelar konferensi pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat PAN di Jakarta Selatan, pada Kamis, 27 Juni 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat pada Rabu kemarin menyebut, praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Dia mengatakan menemukan ada lebih dari 1.000 orang anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang ditengarai terlibat transaksi judi online.
Ivan menyatakan akan menyerahkan rincian data tersebut kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Ya. Kami akan berkirim surat," ujarnya.
Ivan menyebut, jumlah transaksi yang tercatat PPATK mencapai 63 ribu transaksi. Nilai transaksi tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap anggota dewan. "Jadi kalau dilihat perputarannya bisa sampai ratusan miliar," ucapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi S.P mengatakan anggota legislatif yang ditengarai bermain judi online tidak hanya dikenai sanksi pelanggaran etik, tapi juga pidana.
Pernyataan Johan merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang menilai anggota dewan yang terlibat judi online bisa terkena sanksi etik setelah diperiksa Majelis Kehormatan Dewan.
Saat rapat kerja dengan Komisi III, Johan mempertanyakan tindak lanjut PPATK atas merebaknya judi online. Dia menyoroti PPATK yang bisa mendapat informasi secara detail pelaku judi online sampai ke profesinya.
Johan juga menyinggung perputaran dana Rp 600 miliar yang berhubungan dengan judi online. "Judi ini secara langsung merugikan masyarakat, tetapi secara tidak langsung itu juga bisa merugikan keuangan negara," ujarnya.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: