Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Terus Dorong Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Editor

Amirullah

image-gnews
Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendorong agar 12 kasus pelenggaran HAM berat yang sudah diakui Presiden Joko Widodo bisa diselesaikan secara yudisial. 

“Kami berharap itu bisa menjadi salah satu jalan keluar di tengah kebuntuan selama ini, yakni kasus-kasus yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM tetapi tidak mendapat tindak lanjut di tingkat Jaksa Agung,” kata komisioner Komnas HAM Anis Hidayah kepada Tempo lewat pesan WhatsApp, Kamis, 6 Juni 2024.

Dia mengatakan salah satu upaya dorongan itu adalah menjalin komunikasi strategis dengan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus pelanggaran HAM berat. Di samping itu, Komnas HAM ingin mengadakan pelatihan bersama Kejaksaan Agung untuk pemahaman mengenai pelanggaran HAM berat.

Di samping itu, Anis mengatakan telah meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) agar memperpanjang masa tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) yang berakhir 31 Desember 2023.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan tidak adanya itikad pemerintahan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat meski sudah mengakuinya. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menduga pemerintahan Jokowi ingin ‘memutihkan’ kasus pelanggaran HAM berat dengan membentuk Tim PPHAM tanpa menyelesaikan pertanggungjawaban pidananya. Padahal, kata Jane, Jokowi menjanjikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat saat kampanye pemilihan presiden.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Faktanya tak ada satupun kasus yang ada itu diselesaikan secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban,” kata Jane kepada Tempo, 5 Juni 2024.

Menurut Jane, korban memang membutuhkan pemulihan. Namun ia mengatakan pemerintah tidak boleh mengesampingkan hak korban untuk penuntutan dan pengungkapan kebenaran. Ia mengatakan upaya pemulihan hak korban yang dijalankan sendiri tanpa proses hukum bisa menghilangkan prinsip adanya pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat. 

“Ini akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi para pelaku,” ujar Jane.

Pilihan Editor: Respons Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, KPU Bilang Begini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terancam Diusir dari Rumah Dinas di Pondok Karya, 52 Keluarga Purnawirawan Polri Mengadu Ke Komnas HAM

6 jam lalu

Sejumlah keluarga pensiunan Polri yang terancam diusir Yanma Polri datangi kantor Komnas HAM, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Terancam Diusir dari Rumah Dinas di Pondok Karya, 52 Keluarga Purnawirawan Polri Mengadu Ke Komnas HAM

52 keluarga purnawirawan Polri yang tinggal di perumahan Pondok Karya, Tangerang, mendatangi kantor Komnas HAM untuk membuat laporan.


Komnas HAM: Jakarta Tidak Ramah HAM tapi Dapat Penghargaan HAM dari Kemenkumham

7 jam lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Komnas HAM: Jakarta Tidak Ramah HAM tapi Dapat Penghargaan HAM dari Kemenkumham

Menurut Komnas HAM, Jakarta merupakan provinsi yang selama lima tahun berturut-turut sebagai wilayah tertinggi dalam pengaduan dugaan pelanggaran HAM.


DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

1 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?


Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

4 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Selidiki Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut.


KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

4 hari lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
KIKA Minta Kemendikbudristek hingga Komnas HAM Investigasi Pencopotan Dekan FK Unair

KIKA mendesak Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk menginvestigasi pencopotan Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair


Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan PDN: Melanggar Kerahasiaan Warga Negara

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum mengusut kasus peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2


Silang Pendapat Penyiksaan Penyebab Kematian Afif Maulana, Ini Kata Polda Sumbar, LBH Medan, dan Komnas HAM

6 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Silang Pendapat Penyiksaan Penyebab Kematian Afif Maulana, Ini Kata Polda Sumbar, LBH Medan, dan Komnas HAM

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membantah adanya penyiksaan oleh anggotanya dalam kasus kematian Afif Maulana. Ini kata LBH Padang dan Komnas HAM.


Usut Penyebab Kematian Afif Maulana, Keluarga Setujui Ekshumasi

6 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Usut Penyebab Kematian Afif Maulana, Keluarga Setujui Ekshumasi

Kuasa hukum keluarga korban Afif Maulana meminta agar proses ekshumasi dan forensik berlangsung independen.


Polda Sumbar dan Pihak Keluarga Beda Versi Penyebab Kematian Afif Maulana Bocah 13 Tahun

6 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Polda Sumbar dan Pihak Keluarga Beda Versi Penyebab Kematian Afif Maulana Bocah 13 Tahun

Penyebab kematian Afif Maulana bocah 13 tahun yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang beda versi antara Polda Sumbar dan keluarga.


Sambangi Komnas HAM, LBH Padang dan Keluarga Minta Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Afif Maulana

7 hari lalu

Tim LBH Padang dan orang tua Afif Maulana datang ke Komnas HAM untuk memberikan keterangan kematian Afif Maulana yang diduga kuat akibat disiksa anggota polisi Polda Sumatera Barat, Senin, 1 Juli 2024. TEMPO/Istimewa
Sambangi Komnas HAM, LBH Padang dan Keluarga Minta Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Afif Maulana

LBH Padang meminta Komnas HAM bentuk tim investigasi mengungkap kasus kematian Afif Maulana