Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kritisi Putusan MA, Pengamat Nilai Upaya Melanggengkan Dinasti Politik

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengamat politik mengkritisi putusan Mahkamah Agung atau putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir ihwal syarat usia calon kepala daerah. Mereka menyebut, putusan ini sarat kepentingan politik bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep.

Peneliti Populi Center, Usep Saepul Ahyar, mengatakan putusan ini menimbulkan kegaduhan. Sebab, menjadi upaya untuk memuluskan jalan Kaesang hingga melanggengkan dinasti politik keluarga Solo, keluarga Presiden Jokowi.

"Wajar bila ini terus disoroti publik," kata Usep saat dihubungi, Senin, 3 Juni 2024.

Menurut ia, Kaesang alangkah baiknya tak mengambil peluang dari putusan Mahkamah ini. Sebab, selain berdampak pada teregresinya demokrasi. Putusan ini juga bakal menjadi warisan buruk dalam satu dekade pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. 

Dihubungi terpisah, Analis politik, Adi Prayitno, mengatakan putusan Mahkamah soal syarat usia calon kepala daerah tak memiliki keterkaitan dengan upaya membuka peluang bagi kawula muda dalam menunjukkan kemampuannya di tengah masyarakat. 

Dia menilai, putusan ini memang sengaja didesain untuk memuluskan jalan Kaesang. "Catatan saya sejak tahun lalu, belum ada anak muda selain Kaesang yang terus mem-branding diri untuk jadi calon kepala daerah," ucap Adi.

Pun, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut bahwa pernyataan kelompok relawan pendukung Jokowi, yaitu Projo ihwal putusan Mahkamah semakin membuka ruang bagi anak muda untuk menunjukan kemampuannya di tengah masyarakat, menurut Herdiansyah tak lebih dari sekadar dalih belaka. 

Dia sependapat dengan Adi, bahwa putusan ini tak memilili sama sekali kaitan dengan upaya memberi peluang bagi anak muda. "Itu jualan politik yang konyol dan tidak masuk akal," ujar Herdiansyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diberitakan sebelumnya, pada amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Mahkamah Agung dalam putusannya juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Adapun, gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024. 

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan itu diputuskan tiga hari setelah didistribukan. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Masalahnya, mendasar pada putusan tersebut, Kaesang bisa memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperlulas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan sejak penetapan.

Padahal, putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

ANDI ADAM FATURAHMAN

Pilihan Editor: Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah hanya Dalam 3 Hari, Dejavu Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Maju di Pilgub DKI atau Jawa Tengah, Kaesang: Lihat Nanti Agustus

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Soal Maju di Pilgub DKI atau Jawa Tengah, Kaesang: Lihat Nanti Agustus

Kaesang masih belum mau buka suara apakah dirinya bakal mengikuti Pilkada di Jakarta atau Jawa Tengah.


Serba-serbi Ketum PSI Kaesang Pangarep Blusukan di Tanjung Priok

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (5/7/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Serba-serbi Ketum PSI Kaesang Pangarep Blusukan di Tanjung Priok

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep blusukan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada hari ini. Apa saja yang dilakukannya?


Kata PSI, PAN, dan Pengamat soal Puan PDIP Pertimbangkan Kaesang untuk Pilkada Jateng

1 hari lalu

Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berbincang saat melakukan pertemuan di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Dalam pertemuan tersebut Puan Maharani dan Kaesang Pangarep membahas situasi politik terkini menjelang Pemilu 2024 dan bersepakat bahwa Pemilu 2024 harus dijalani dalam situasi damai dan berjalan kondusif. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kata PSI, PAN, dan Pengamat soal Puan PDIP Pertimbangkan Kaesang untuk Pilkada Jateng

Puan PDIP mengatakan, partainya mempertimbangkan Kaesang untuk Pilkada Jateng. PSI, PAN, dan pengamat politik bilang begini.


Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

2 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

Bisnis yang dijalankan Kaesang Pangarep bergerak di sejumlah bidang, di antaranya adalah kuliner, fesyen hingga aplikasi digital.


Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

2 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Beberkan Penanganan 5 Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Komisi Yudisial menyampaikan perkembangan terkini penanganan 5 kasus dugaaan pelanggan etik hakim.


Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai meresmikan PT Hyundai LG Industry (HLI) Green Power di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

Presiden Jokowi membantah tudingan melakukan cawe-cawe di Pilkada 2024. Saat disebut cawe-cawe Pilpres 2024, lalu Jokowi juga menyangkalnya.


Respons Puan PDIP soal Elektabilitas Kaesang Ungguli Bambang Pacul di Pilkada Jateng

3 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat diwawancarai pewarta di Jakarta. Foto: Dok/vel
Respons Puan PDIP soal Elektabilitas Kaesang Ungguli Bambang Pacul di Pilkada Jateng

Ketua DPP PDIP Puan Maharani buka suara soal elektabilitas Kaesang di Pilkada Jateng yang mengungguli Bambang Pacul.


Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

Eko Patrio dari PAN mengatakan Kaesang menjadi sosok alternatif yang dapat diusung sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.


Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

Pengamat nilai semestinya aturan turunan yang dibuat KPU dari putusan MA tak bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024. Ini alasannya.


Menilik Bisnis Kaesang Pangarep: Ada yang Gulung Tikar dan Ada yang Bertahan Hingga Sekarang

3 hari lalu

(dari kanan) Potret Erina Gudono bersama suami, Kaesang Pangarep rayakan Idul Adha 2024 di Yogyakarta. Foto: Instagram/@erinagudono
Menilik Bisnis Kaesang Pangarep: Ada yang Gulung Tikar dan Ada yang Bertahan Hingga Sekarang

Bisnis yang dijalankan Kaesang Pangarep bergerak di sejumlah bidang, di antaranya kuliner, fesyen hingga aplikasi digital.