Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah hanya Dalam 3 Hari, Dejavu Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres?

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA ini hanya memerlukan waktu tiga hari sejak didistribusikan pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024

Dalam amar putusan ini, Mahkamah Agung mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon

MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017. 

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016. 

“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Kamis, 30 Mei 2024. 

Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah. 

Menanggapi putusan MA, Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai, MA nampaknya tidak memahami bahwa pilkada dilaksanakan dalam rangkaian tahapan yang tidak terpisah satu sama lain. Dia menyebut, status sebagai calon bukan hanya disandang seseorang yang maju pilkada pada saat pelantikan. 

“Status sebagai calon melekat saat KPU menetapkan seseorang sebagai calon tetap. Itu lah mengapa UU Pilkada mengenal terminologi bakal calon dan calon,” ujar Titi kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Titi mengatakan, putusan MA soal persyaratan usia kepala daerah itu seolah menjadi replikasi atas pengujian serupa saat pilpres 2024. “Apalagi diterbitkan saat proses pencalonan sudah berjalan melalui jalur perseorangan,” kata dia.

Terlebih, aturan dalam PKPU ini sudah lama dan tidak ada intensi KPU untuk menyimpangi UU Pilkada seperti halnya yang dilakukan KPU pada ketentuan keterwakilan perempuan di Pemilu DPR dan DPRD. “Maka putusan tersebut mestinya tidak diberlakukan pada pencalonan pilkada 2024 karena tahapan pencalonan pilkada yang sudah berjalan. Hal itu agar tidak ada ketidakadilan yang dirasakan calon perseorangan yang sudah memulai persiapan pencalonan lebih awal,” Ujar Titi.

Putusan MA ini mengingatkan kembali pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait enam gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres secara beruntun pada Senin, 16 Oktober 2023. Dari enam gugatan tersebut, tiga di antaranya ditolak, dua tidak diterima, dan satu diterima sebagian.

Satu gugatan yang dikabulkan sebagain diajukan mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru Re. Dalam putusan MK menambahkan frasa,"pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.

Putusan MK tersebut membuka celah bagi Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  I  DEFARA DHANYA PARAMITHA I  MYESA FATINA RACHMAN

Pilihan Editor: KY Buka Peluang Periksa Hakim MA Soal Putusan Batas Usia Kepala Daerah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

14 menit lalu

Ilustrasi pengadilan. TEMPO/Subekti
Cuti Massal Pekan Depan, Hakim Akan Temui Sejumlah Lembaga Negara

Audiensi merupakan bagian dari aksi cuti massal para hakim yang akan berlangsung pekan depan.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

43 menit lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyalami anak-anak saat meninjau Pasar Kefamenanu di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu, 2 Oktober 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi berinteraksi langsung dengan para pedagang untuk mengecek harga serta ketersediaan bahan pokok sekaligus untuk berpamitan ke warga. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Alami Penurunan

Indikator Politik menyampaikan bahwa 75 persen masyarakat Indonesia merasa puas dengan kinerja Presiden Jokowi. Namun mengalami penurunan.


Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

6 jam lalu

Suasana di sekitar lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Prabowo dan Gibran Sambut Jokowi saat Tiba di Lokasi HUT ke-79 TNI

Rombongan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tiba di venue utama peringatan HUT ke-79 TNI sekitar pukul 07.44 WIB.


Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

6 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Pakar Hukum Unud: Wajar, Tapi Jangan Sampai Masyarakat Hilang Kepercayaan

Ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan. Begini respons pakar hukum Universitas Udayana (Unud).


Wapres Ma'ruf Amin Berkelakar Singgung Zulhas Calon Menteri Prabowo

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 13 September 2024. Dalam sidang kabinet terakhir dari Kabinet Indonesia Maju itu Presiden Joko Widodo menyampaikan terima kasih atas dedikasi anggota kabinet, Panglima TNI dan Kapolri dalam melaksanakan program dan visi presiden dan wapres serta mengingatkan untuk menuntaskan program kerja utama yang sudah dimulai baik berkaitan dengan serapan, administrasi pertanggung jawaban, dan kendala yang belum terselesaikan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Wapres Ma'ruf Amin Berkelakar Singgung Zulhas Calon Menteri Prabowo

Ma'ruf Amin mengatakan Zulhas akan kembali menduduki posisi menteri Prabowo Subianto.


Rekam Jejak PDIP Jadi Partai Oposisi di Luar Pemerintahan SBY

18 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri memimpin pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP pada Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra
Rekam Jejak PDIP Jadi Partai Oposisi di Luar Pemerintahan SBY

PDIP pernah menjadi partai oposisi di luar pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Bagaimana kiprahnya?


Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

19 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani menyampaikan pidato usai ditetapkan menjadi Pimpinan DPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Minta DPR 2024-2029 Tolak Pembahasan 4 RUU

Kontras meminta anggota DPR periode 2024-2029 menolak pembahasan empat RUU karena disusun terburu-buru dan jauh dari kepentingan publik.


MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

20 jam lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Sebut Sri Mulyani Sudah Setujui Kenaikan Gaji Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menyebut Menkeu Sri Mulyani sudah menandatangani rencana kenaikan gaji pokok hakim.