Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Istilah Trial by The Press yang Disebut Kapolda Sumbar dalam Kasus Kematian Afif Maulana

image-gnews
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono. ANTARA/HO Polda Sumbar
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Suharyono. ANTARA/HO Polda Sumbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Irjen Pol Suharyono, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat menjadi sorotan usai tak terima instansi kepolisian diduga sebagai penyebab kematian Afif Maulana karena penganiayaan yang terjadi pada 9 Juni 2024 lalu. Suharyono menyebut sejumlah pihak telah melakukan trial by the press yang disinyalir bisa mencoreng nama baik instansi kepolisian karena mengklaim masih belum ada bukti valid. Ia juga tengah mencari orang yang memviralkan kasus meninggalnya Afif di media sosial karena framing yang mengarah pada pihaknya.

Apa itu Trial by The Press?

Dilansir dari Rio Law Jurnal berjudul Trial by the Press Terhadap Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Asas Praduga Tidak Bersalah karya Sari N, istilah tersebut merujuk pada tindakan peradilan sepihak yang dilakukan oleh suatu pihak secara masif guna menggiring opini publik untuk menghakimi tersangka maupun terdakwa yang dianggap bersalah, sedangkan proses hukum masih berjalan.

Suharyono khawatir, derasnya informasi yang mempengaruhi opini publik tersebut bisa berdampak buruk pada kepolisian. Bahkan nama satuan bhayangkara berpotensi tercemar karena konten yang dia anggap menuding kepolisian. 

Salah satu sosok yang pernah terkena trial by the press adalah Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Bhadarada E telanjur disalahkan publik setelah ramai informasi di media soaial. meskipun pada akhirnya terbukti bahwa ia melakukan perintah atasan. 

Dikutip dari Jurnal Litigasi berjudul Pengaruh Trial by The Press Terhadap Penegakan Hukum Pidana di Indonesia karya Pardede dan Nelson, trial by the press telah tercantum dalam Pasal 281 KUHP baru yang menyatakan pelaku penyebar trial by the press akan mendapat ancaman pidana paling lama 2 tahun atau didenda sebesar Rp 500 ribu.

Pers akan terhindar dari trial by the press ketika pers menyampaikan kesimpulan sebagai suatu fakta yang sesuai logika umum. Logika umum di sini mengarah pada suatu logika yang telah disepakati bersama, misalnya titel nabi palsu yang pernah dilakukan oleh masyatakat Indonesia disepakati bahwa itu melanggar aturan agama serta dianggap penistaan suatu agama. 

Di sisi lain, untuk menguak misteri kematian Afif dan menjawab rasa penasaran publik, banyak pihak berupaya mengungkap fakta-fakta yang ada. Kalangan pers misalnya memberitakan kematian Afif berdsarkan fakta yang ditemukan. Hal itu merupakan tugas pers sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. 

Dalam undang-undang itu tertera, pers bertugas mengumpulkan informasi yang akurat, objektif dan berimbang dari berbagai sumber. Asas berimbang atau cover both side ini menjadi salah satu aspek penting yang wajib dilakukan. 

Dalam menjalankan tugasnya, pers harus independen, atau bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk pemerintah, pengusaha dan kelompok lainnya. Hal itu untuk menunaikan kewajiban memberikan hak masyarakat untuk mendapat informasi yang akurat dan objektif. 

Sebelumnya diberitakan, LBH Padang telah konsultasi ke Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat mereka dituduh dengan sebutan trial by the press atau peradilan sepihak oleh media massa. Mereka ingin melindungi klien dari berbagai tudingan.

LBH Padang menyebarkan bukti-bukti penyiksaan itu di media sosial mereka supaya publik mengetahui fakta sebenarnya. "Kami harus melindungi klien dari dugaan kriminalisasi, intimidasi, yang dilancarkan Kapolda Sumbar. Saya ingin publik tahu kasus ini, tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Indira Suryani, kuasa hukum Afif Maulana.

Di sisi lain, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspiparini, mengatakan lembaganya menerima aduan kasus kematian tidak wajar Afif Maulana alias AM, 13 tahun, anak yang diduga dianianya oknum polisi di Kota Padang, Sumatera Barat. Selain Afif ada 11 anak lain yang turut mengalami penganiayaan.

"KPAI telah menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari LBH Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi," kata Diyah melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Kamis, 4 Juli 2024. 

Diyah menyebut kepolisian mengklaim meninggalnya Afif masih dianggap belum cukup bukti. Namun, dari pemberitaan dan laporan LBH Padang terdapat foto yang menunjukkan bukti luka-luka pada tubuh Afif dan 11 anak lain yang menjadi korban penganiayaan.

MELINDA KUSUMA NINGRUM | ANDIKA DWI | DESTY LUTHFIANI 

Pilihan Editor: Polda Sumbar Klaim Tak Pernah Ancam Keluarga Afif Maulana dan LBH Padang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 Hal Soal TKP Penemuan Mayat Afif Maulana yang Diduga Rusak

14 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
3 Hal Soal TKP Penemuan Mayat Afif Maulana yang Diduga Rusak

Saat ditemui di Mabes, tim advokasi Afif Maulana menyampaikan tiga kejanggalan yang dilakukan Kapolda Sumbar.


Kapolda Sumbar Klaim Punya Bukti Afif Maulana Bawa Pedang, Ini Tanggapan LBH Padang

14 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
Kapolda Sumbar Klaim Punya Bukti Afif Maulana Bawa Pedang, Ini Tanggapan LBH Padang

Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menyatakan masih mendalami foto atau video Afif Maulana memegang pedang.


LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Para Saksi dan Keluarga Afif Maulana

15 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Para Saksi dan Keluarga Afif Maulana

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan sejauh ini terdapat enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan termasuk keluarga Afif Maulana.


Soal Kematian Afif Maulana, IPW Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumatera Barat

15 jam lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
Soal Kematian Afif Maulana, IPW Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Sumatera Barat

IPW mendesak Kapolri mengevaluasi Kapolda Sumatera Barat yang dinilai tak profesional dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana.


LBH Padang Nilai LPSK Terlalu Birokratis karena Tak Kunjung Beri Perlindungan di Kasus Afif Maulana

15 jam lalu

Keluarga Afif Maulana dan LBH Padang memberikan keterangan pers mengenai dugaan penyiksaan bocah berusia 13 tahun, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
LBH Padang Nilai LPSK Terlalu Birokratis karena Tak Kunjung Beri Perlindungan di Kasus Afif Maulana

LPSK disebut belum juga memberikan perlindungan dalam kasus Afif Maulana.


IPW Nilai Kapolda Sumatera Barat Antikritik Tangani Kasus Kematian Afif Maulana

16 jam lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW Nilai Kapolda Sumatera Barat Antikritik Tangani Kasus Kematian Afif Maulana

Sejak awal menangangi kasus kematian Afif Maulana, ia menilai Kapolda Sumatera Barat terkesan tidak serius.


Usut Kasus Kematian Afif Maulana, Kak Seto akan ke Padang

19 jam lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usut Kasus Kematian Afif Maulana, Kak Seto akan ke Padang

Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan selama ini telah mengawal kasus Afif Maulana melalui LPAI Sumatera Barat. Kak Seto akan berangkat ke Padang.


Polda Sumbar Buka Posko Pengaduan Kasus Afif Maulana, Masyarakat Diundang Beri Kesaksian

19 jam lalu

Kabid Humas Polda Sumbar saat melakukan Konferensi Pers di Mapolda Sumbar pada Selasa 2 Juli 2024. Foto TEMPO/ Fachri Hamzah.
Polda Sumbar Buka Posko Pengaduan Kasus Afif Maulana, Masyarakat Diundang Beri Kesaksian

Polda Sumbar membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang hendak melaporkan kesaksiannya atas kematian Afif Maulana.


3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

1 hari lalu

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
3 Tantangan Polri: Ungkap Pembunuhan Vina dan Eky, Kematian Afif Maulana, dan Pabrik Narkoba di Malang

Polri hadapi berbagai tantangan menyelesaikan sejumlah kasus. Setidaknya kasus pembunuhan Vina, kematian Afif Maulana, dan pabrik narkoba di Malang.


Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

1 hari lalu

Kompolnas sudah memiliki modal untuk mendalami kasus tewasnya seorang remaja pelajar SMP di Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat.
Bukan Mencari Kebenaran, LBH Padang Klaim Kompolnas Melegitimasi Polda Sumbar

Setelah Kompolnas turun dalam kasus Afif Maulana, pernyataan dari Polda Sumbar menyatakan korban terpeleset.