Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batalkan Kenaikan IPI 2024, UNS Berencana Ajukan Bantuan Tambahan ke Pemerintah

image-gnews
Kampus UNS Solo. Dok. Kemendagri
Kampus UNS Solo. Dok. Kemendagri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi menghapus uang kuliah tunggal (UKT) kelompok 9 dan membatalkan kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNS Chatarina Muliana dalam siaran pers pada Ahad, 2 Juni 2024. 

Chatarina menjelaskan pembatalan itu usai mencermati aspirasi masyarakat dan tindaklanjuti dan SK dari Kemendikbud Ristek. 

"Setelah mencermati aspirasi masyarakat dan sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang tertuang dalam surat No h/E/PR.07.04/2024, maka Universitas Sebelas Maret tidak menaikkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Tahun 2024," ujar Chatarina, dikutip dari keterangan tertulisnya dalam siaran pers itu. 

Chatarina mengatakan UNS merupakan perguruan tinggi yang taat terhadap azas dan berkomitmen tinggi dalam memperluas jangkauan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa. Ketentuan atau regulasi teknis terkait hal tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat melalui media resmi UNS. 

Plt Wakil Rektor 2 atau Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengkonfirmasi hal itu. Dia memastikan tahun ini tidak ada kenaikan UKT di UNS dan hanya ada penambahan kelompok atau golongan 9. 

"Dengan adanya kebijakan terbaru Menteri Pendidikan (Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) maka kebijakan UKT akan kembali ke tahun 2023 yakni hanya kelompok 1 hingga 8. Untuk kenaikan IPI tahun 2024 juga dibatalkan," tutur Muhtar melalui sambungan telepon, Ahad, 2 Juni 2024. 

Namun, Muhtar mengungkapkan dengan dihapuskannya kelompok 9 dan pembatalan kenaikan IPI 2024, tentunya ada penurunan pendapatan di UNS. Dia menyebut potensi pendapatan dari kenaikan IPI tahun 2024 yang hilang ada sekitar Rp 39 miliar hingga Rp 40 miliar. 

"Kalau didiamkan tentunya layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran pasti menurun karena memang ini kan sebenarnya potensi untuk Fakultas Kedokteran," tutur dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga sebagai konsekuensi dari penghapusan dan pembatalan itu, menurut dia, pemerintah semestinya menggantinya dengan menambah besaran bantuan yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri. 

"Sebenarnya seandainya dana pendidikan yang 20 persen itu dialokasikan ke Kemendikbudristek lalu anggarannya turun ke perguruan tinggi negeri, nggak pakai UKT pun nggak apa-apa. Yang penting (dengan penghapusan UKT kelompok 9 dan pembatalan kenaikan IPI), konsekuensinya pemerintah mengganti dengan menambah besaran bantuan. Misalnya untuk UNS melalui penambahan bantuan pendanaan PTNBH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum)," kata dia. 

Dia menyebut nilai Bantuan Pendanaan PTNBH UNS tahun ini sekitar Rp 80 miliar. Sehingga pihaknya berencana mengajukan tambahan bantuan kepada pemerintah. 

"Yang kita dapatkan sekitar Rp 80 miliar, jika bantuan ditambah hingga menjadi Rp 120 miliar hingga Rp 150 miliar, itu sudah selesai (operasional pendidikan dapat berjalan)," katanya. 

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: UNS Batalkan Kenaikan UKT dan IPI 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

7 hari lalu

Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, Ph.D. (ANTARA/HODok Humas ITB)
ITB Disorot Akibat Wajibkan Kerja Paruh Waktu Bagi Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT, Profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah

ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT kerja paruh waktu untuk kampus. Berikut profil Rektor ITB Reini Wirahadikusumah.


Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

8 hari lalu

Mahasiswa ITB berorasi di depan Gedung   Rektorat terkait isu kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Polemik Wajib Kerja Mahasiswa ITB di Kampus, Alumni Minta Transparansi Perjanjian

Ikatan Alumni meminta ITB melakukan sosialisasi tentang kerja paruh waktu di kalangan mahasiswa dan transparan dalam perjanjian penerima beasiswa.


Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

8 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Asal Usul Aturan Mahasiswa Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu

Mahasiswa beasiswa di ITB dianjurkan berkontribusi bekerja paruh waktu, begini aturannya.


Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

10 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

10 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

11 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

11 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

11 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

11 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.


KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

11 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.