TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Sebelas Maret (UNS) resmi menghapus uang kuliah tunggal (UKT) kelompok 9 dan membatalkan kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UNS Chatarina Muliana dalam siaran pers pada Ahad, 2 Juni 2024.
Chatarina menjelaskan pembatalan itu usai mencermati aspirasi masyarakat dan tindaklanjuti dan SK dari Kemendikbud Ristek.
"Setelah mencermati aspirasi masyarakat dan sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang tertuang dalam surat No h/E/PR.07.04/2024, maka Universitas Sebelas Maret tidak menaikkan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Tahun 2024," ujar Chatarina, dikutip dari keterangan tertulisnya dalam siaran pers itu.
Chatarina mengatakan UNS merupakan perguruan tinggi yang taat terhadap azas dan berkomitmen tinggi dalam memperluas jangkauan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa. Ketentuan atau regulasi teknis terkait hal tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat melalui media resmi UNS.
Plt Wakil Rektor 2 atau Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar mengkonfirmasi hal itu. Dia memastikan tahun ini tidak ada kenaikan UKT di UNS dan hanya ada penambahan kelompok atau golongan 9.
"Dengan adanya kebijakan terbaru Menteri Pendidikan (Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi) maka kebijakan UKT akan kembali ke tahun 2023 yakni hanya kelompok 1 hingga 8. Untuk kenaikan IPI tahun 2024 juga dibatalkan," tutur Muhtar melalui sambungan telepon, Ahad, 2 Juni 2024.
Namun, Muhtar mengungkapkan dengan dihapuskannya kelompok 9 dan pembatalan kenaikan IPI 2024, tentunya ada penurunan pendapatan di UNS. Dia menyebut potensi pendapatan dari kenaikan IPI tahun 2024 yang hilang ada sekitar Rp 39 miliar hingga Rp 40 miliar.
"Kalau didiamkan tentunya layanan pendidikan di Fakultas Kedokteran pasti menurun karena memang ini kan sebenarnya potensi untuk Fakultas Kedokteran," tutur dia.
Sehingga sebagai konsekuensi dari penghapusan dan pembatalan itu, menurut dia, pemerintah semestinya menggantinya dengan menambah besaran bantuan yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri.
"Sebenarnya seandainya dana pendidikan yang 20 persen itu dialokasikan ke Kemendikbudristek lalu anggarannya turun ke perguruan tinggi negeri, nggak pakai UKT pun nggak apa-apa. Yang penting (dengan penghapusan UKT kelompok 9 dan pembatalan kenaikan IPI), konsekuensinya pemerintah mengganti dengan menambah besaran bantuan. Misalnya untuk UNS melalui penambahan bantuan pendanaan PTNBH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum)," kata dia.
Dia menyebut nilai Bantuan Pendanaan PTNBH UNS tahun ini sekitar Rp 80 miliar. Sehingga pihaknya berencana mengajukan tambahan bantuan kepada pemerintah.
"Yang kita dapatkan sekitar Rp 80 miliar, jika bantuan ditambah hingga menjadi Rp 120 miliar hingga Rp 150 miliar, itu sudah selesai (operasional pendidikan dapat berjalan)," katanya.
SEPTHIA RYANTHIE
Pilihan Editor: UNS Batalkan Kenaikan UKT dan IPI 2024