TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Negeri Sebelas Maret atau UNS tidak jadi menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024. Keputusan pembatalan kenaikan tarif UKT dan IPI itu diumumkan oleh Plt Rektor UNS, Chatarina Muliana.
Menurut Chatarina, UNS sebagai perguruan tinggi berkomitmen memperluas jangkauan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa. "Setelah mencermati aspirasi masyarakat dan sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, maka UNS tidak menaikkan UKT dan IPI 2024," kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Juni 2024.
Chatarina mengatakan, regulasi teknis perihal pembatalan kenaikan biaya UKT dan IPI ini akan segera diumumkan dalam waktu dekat. "Akan segera diumumkan dalam waktu dekat melalui media resmi UNS," ujarnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebelumnya membatalkan kebijakan kenaikan UKT. Akhir Mei lalu, Kemendikbud mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada rektor di kampus-kampus negeri.
Dalam surat imbauan yang diterima Tempo, warkat dengan nomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu diteken oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Abdul Haris, berisi perihal pembatalan kenaikan UKT dan IPI alias uang pangkal.
Dalam surat yang dikeluarkan pada Senin, 27 Mei 2024 itu, Kemendikbud meminta kampus membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI di PTNBH tahun akademik 2024/2025 dan persetujuan tarif UKT serta IPI PTN.
Poin kedua dalam surat itu meminta agar PTN dan PTNBH mengajukan ulang tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 paling lambat pada 5 Juni 2024. Adapun pengajuan itu harus berdasar pada ketentuan, yakni tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan dengan tahun akademik 2023/2024, serta sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, rektor PTN dan PTNBH merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.
Selain itu, Kemendikbud mengimbau agar rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi aturan rektor.
Setelah aturan UKT direvisi, rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulang atau yang sudah mengundurkan diri. "Juga, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang," tulis surat imbauan itu.
Terakhir, apabila terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi aturan, rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran. Kelebihan itu juga bisa dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.
INTAN SETIAWANTY
Pilihan Editor: Tuntut Nadiem Makarim Cabut Permendikbud, BEM SI Akan Gelar Unjuk Rasa Pekan Depan