Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nilai Putusan MA soal Pilkada Bermasalah, ICW-PSHK Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) menanggapi soal putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA yang mengabulkan permohonan uji materiil Nomor 23 P/Hum/2024 soal syarat batas usia di pemilihan kepala daerah.

Putusan MA ini mengubah minimal usia seorang calon gubernur dan calon wakil gubernur menjadi 30 tahun sejak pelantikan, dari yang sebelumnya ialah harus berusia 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Sementara untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota diharuskan sudah berusia minimal 25 tahun sejak pelantikan.

Adapun permohonan uji materiil ini diajukan oleh Partai Garuda, salah satu partai yang mengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. ICW dan PSHK menilai putusan MA ini bermasalah.

ICW merangkum setidaknya ada lima penyebab yang melatarbelakangi bermasalahnya putusan MA ini. Pertama, adanya putusan MA yang disebut-sebut memberi karpet merah untuk putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada sehingga melanjutkan preseden buruk dari lolosnya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming karena putusan Mahkamah Konstitusi atau Putusan MK saat Pilpres 2024.

"(Putusan MA) mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu," kata ICW dan PSHK dalam siaran persnya, dikutip Ahad, 2 Juni 2024. 

Kedua, ICW mengatakan bahwa aturan soal syarat usia minimum sejatinya bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi saat masa pendaftaran. Karena itu, ICW menilai Putusan MA ini sebagai hal yang tidak berdasar dan mengada-ada.

Ketiga, ICW dan PSHK menyoroti ihwal durasi waktu putusan ini dibuat. Adapun hakim MA hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk memutuskan putusan ini. "Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial di balik perkara ini," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, ICW dan PSHK berpendapat amar Putusan MA ini janggal. Bukan tanpa sebab, ICW mengatakan bahwa MA terkesan memaksakan melakukan judicial activism dalam bentuk mengintervensi kewenangan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam bentuk regulasi, tapi tanpa disertai justifikasi yang memadai.

Padahal, kata ICW, ketentuan yang diubah dalam Putusan MA ini pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas hak asasi manusia, tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara, ataupun tidak menimbulkan kekosongan hukum. 

"Terakhir, patut diduga putusan MA ini bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024," ucapnya.

Karena itu, ICW dan PSHK mendesak Komisi Yudisial agar mengawasi, serta mengecek putusan MA ini, hingga memeriksa hakim yang memutus. ICW dan PSHK juga mewanti-wanti KPU agar berani menolak patuh terhadap Putusan MA yang tidak memiliki landasan hukum tersebut.

Kemudian, mendesak para partai politik untuk kritis dan tidak turut melanggengkan dinasti politik. Salah satunya dengan tidak mencalonkan figur yang berafiliasi atau punya hubungan kekeluargaan dengan Jokowi dan pejabat negara lainnya di Pilkada nanti. ICW dan PSHK juga mengajak masyarakat luas untuk menentang secara masif keputusan serta manuver politik yang dilakukan semata-mata untuk melanggengkan dinasti Jokowi.

Pilihan Editor: Guntur Romli PDIP Kritik Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah: Memalukan dan Berbahaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

6 jam lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.


Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

4 hari lalu

KPK minta meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial turun tangan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh.
Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majales hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.


KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

6 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Komisi Yudisial atau KY memprioritaskan pengaduan KPK soal majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

6 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

6 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.


KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

6 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.


Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Putusan MA, KPU Memastikan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Peraturan KPU, Begini Bunyinya

Usai Putusan MA, KPU telah memastikan bahwa mereka akan menyesuaikan isi Peraturan KPU terkait syarat minimal usia calon kepala daerah.


Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

10 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Citra KPK Paling Rendah, ICW: Bukan Hal Mengejutkan

ICW menyatakan kinerja KPK terus menurun dalam lima tahun terakhir.


ICW Buka Kanal Aduan Atas Praktik Curang Saat PPDB

16 hari lalu

Posko Pelayanan PPDB Tahun 2024 Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan di SMA Negeri 70 Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Tempo/Aisyah Aisyah Amira Wakang.
ICW Buka Kanal Aduan Atas Praktik Curang Saat PPDB

ICW mengajak masyarakat, baik yang mengalami atau menjadi korban kecurangan untuk bersama-sama melawan kecurangan PPDB.


Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

17 hari lalu

Anies Baswedan dan Kaesang Pangarep. TEMPO
Menerka Sikap Anies soal 'Dijodohkan' dengan Kaesang di Pilkada Jakarta

Anies mengatakan, lebih memprioritaskan agenda pembentukan koalisi partai ketimbang memikirkan siapa figur yang menjadi bakal calon wakilnya.