TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli menanggapi putusan Mahkamah Agung atau putusan MA mengenai batas usia pencalonan kepala daerah yang memberi peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Jakarta. Menurut dia, hukum dipermainkan.
"Hukum dipermainkan oleh kekuasaan. Ini preseden buruk setelah aturan cawapres (calon wakil presiden) diubah melalui putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk kepentingan Gibran kini putusan MA untuk Kaesang," kata Guntur dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 2 Juni 2024.
Guntur mengklaim terjadi fenomena di masyarakat yang menyindir putusan-putusan tersebut. "Makanya di publik sudah beredar MK singkatan Mahkamah Kakak kalau MA singkatan Mahkamah Adik," ujarnya.
Menurut Guntur, putusan MA dan MK sangat memalukan dan berbahaya bagi Indonesia. "Sangat memalukan dan berbahaya putusan seperti ini," ujarnya.
Nama Kaesang belakangan beredar sebagai calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Namanya bersanding dengan keponakan Prabowo Subianto sekaligus Wakil Ketua DPP Gerindra Budi Djiwandono.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno sebelumnya mengatakan Koalisi Indonesia Maju akan membahas soal kemungkinan Kaesang Pangarep berlaga dalam Pilgub Jakarta itu. Sejumlah partai pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden ini masih mengutamakan kader.
Eddy menyatakan PAN membuka diri untuk berbagai opsi di Jakarta, termasuk soal pencalonan Kaesang. "PAN kan enggak mungkin jalan sendirian. Oleh karena itu semua opsi terbuka dan kita putuskan bersama di koalisi indonesia maju," katanya saat dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024.
PAN kata Eddy, sebagai partai akan mengutamakan kader terbaik untuk bisa menjadi salah satu pasangan calon dalam pilgub DKI yang akan datang. Putri Ketua Umum Zulkifli Hasan – Zita Anjani, serta politikus yang juga pesohor Eko Patrio, merupakan dua kandidat PAN untuk Pilgub Jakarta.
Peluang Kaesang, putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, untuk mengikuti pilkada terbuka lebar usai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 pada saat pelantikan. Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan dua hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
Kaesang, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, yang lahir pada 25 Desember 1994, itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran pemilihan kepala daerah. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Pengamat politik, Adi Prayitno mengatakan bahwa Kaesang berpeluang mendapat dukungan partai dari Koalisi Indonesia Maju jika mendapat restu dari Istana. Namun Adi menyoroti masa jabatan Jokowi yang akan berakhir pada 20 Oktober 2024 akan mengurangi pengaruh kekuasaan.
Adi mempertanyakan apakah Kaesang ingin diposisikan sebagai calon wakil gubernur dalam Pilkada nanti. "Untuk sekelas ketua umum partai dan anak presiden, jadi calon wakil gubernur itu enggak apple to apple. Ibarat pakai baju, bajunya kekecilan," kata Adi, dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024.
DANIEL A FAJRI
Pilihan Editor: Koalisi Indonesia Maju akan Bahas Kepastian Kaesang di Pilgub Jakarta