TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI berencana memperpanjang batas usia pensiun aparat dan perwira kepolisian. Perubahan aturan itu akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri.
Salah satu usulan dalam draf RUU itu adalah masa pensiun perwira tinggi Polri. Adapun masa usia pensiun Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2022 adalah 58 tahun. Dalan draft tersebut diusulkan usia pensiun menjadi 60 tahun.
Tentang perpanjangan usia pensiun anggota Polri
1. Alasan perpanjangan usia pensiun anggota Polri
Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 30 UU Polri.
Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun, menjadi 60 tahun bagi anggota Polri dan 65 tahun bagi pejabat fungsional. Revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau jenderal polisi. Perpanjangan batas usia pensiun untuk jenderal polisi diusulkan agar diatur melalui Keputusan Presiden.
Sebagai rujukan untuk perubahan tersebut, tim kerja dari Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik. Salah satu identifikasi masalah yang dicatat adalah adanya tantangan untuk mengisi kekosongan posisi dalam jajaran Polri akibat pensiunnya anggota kepolisian.
“Pelaksanaan tugas dan wewenang Polri, seringkali mengalami hambatan terkait jumlah anggota Polri yang harus pensiun di usia 58 tahun,” seperti tertulis dalam naskah akademik yang diperoleh Tempo pada Jumat, 17 Mei 2024.
2. Mengaburkan urgensi revisi UU Kepolisian
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyoroti wacana perpanjangan usia pensiun polisi dalam revisi UU Polri. "Wacana terkait perpanjangan itu hanya akan mengaburkan substansi terkait urgensi revisi UU Kepolisian," kata Bambang kepada Tempo, Sabtu, 18 Mei 2024.
Menurut dia, urgensi revisi Undang-undang Kepolisian yang lebih substansial adalah bagaimana memastikan lembaga negara sebesar Polri melaksanakan kewenangannya yang diberikan negara dengan benar sesuai harapan masyarakat.
"Bukan menjadi alat personal, kelompok atau golongan tertentu saja yang selama ini diasumsikan oleh masyarakat," ujar Bambang.
3. Tanggapan Polri
Polri akhirnya buka suara merespons kabar itu. Polri menilai bertambahnya usia pensiun berarti menambah waktu pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kamis, 30 Mei 2024.
Sandi Nugroho menyebut perpanjangan masa pengabidan di Polri bisa lebih memotivasi para anggota Polri untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat. Lebih lanjut, ia mengatakan perpangan masa pensiun Polri merupakan inisiatif dari DPR RI yang berdasarkan hasil survei dan kajian.
“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” katanya.
KAKAK INDRA PURNAMA | SULTAN ABDURRAHMAN | AMELIA RAHIMA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Pilihan editor: Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi