TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-Undang TNI yang disepakati sebagai usulan inisiatif DPR RI akan mengubah usia pensiun perwira menjadi 60 tahun. Sedangkan untuk tamtama dan bintara usia pensiunnya 58 tahun. Pengamat militer Beni Sukadis, mengatakan, penambahan usia pensiun dalam UU TNI ini dapat menghambat regenerasi di TNI.
Beni mengatakan, penambahan usia pensiun dapat menghambat promosi bagi perwira junior dan belum mendapat jabatan. "Akibatnya, regenerasi atau rotasi di tingkat perwira dapat terhambat," ucap Beni saat dihubungi Tempo pada Rabu, 29 Mei 2024.
Sebenarnya, kata Beni, perpanjangan usia pensiun 60 tahun makin memicu penumpukan perwira menengah di semua lini.
Berdasarkan draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang dilihat Tempo, perubahan usia pensiun diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Dalam UU TNI saat ini, usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi draf yang diterima Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.
Beni juga menyoroti ayat (2) yang menyebut usia pensiun untuk jabatan fungsional paling tinggi 65 tahun. Menurut dia, Pasal 53 (2) yang menetapkan usia fungsional 65 tahun, terlalu tinggi. "Sebaiknya direvisi menjadi 60 tahun agar sejalan dengan usia pensiun yang akan diatur melalui revisi Undang-Undang TNI ini," ujar dia.
Kemudian pada ayat (3), khusus untuk perwira tinggi bintang 4 empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," bunyi Pasa 53 ayat (4).
Dengan ketentuan ayat (3) ini, artinya Presiden bisa memperpanjang masa dua kalo masa dinas jenderal bintang empat di TNI meliputi Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat, Udara dan Laut.
Diketahui, sembilan fraksi DPR RI sepakat revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk kesepakatan. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.
Pilihan Editor: Draf Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di Semua Kementerian dan Lembaga Atas Izin Presiden