TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial tak menutup kemungkinan untuk memeriksa hakim Mahkamah Agung yang memutus perkara batas usia kepala daerah. Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan lembaga ini akan patuh pada prosedur, menanggapi putusan yang mendapat hujan kritik.
“Jika diindikasi, saksi atau bukti ada pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEEPH), bisa saja KY memeriksa hakim,” kata Fajar saat dihubungi pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Pada Rabu, 29 Mei 2024, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), Ahmad Ridha Sabana, untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah menjadi 30 pada saat pelantikan. Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan dua hari kemudian oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, serta dua anggotanya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Fajar mengatakan sampai Jumat, 31 Mei 2024, belum ada informasi mengenai aduan tentang putusan Mahkamah Agung soal batas usia kepala daerah. Dalam kesempatan yang sama, KY mempersilakan publik melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung soal putusan batas usia kepala daerah.
“Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik,” kata Fajar.
Putusan MA soal batas usia kepala daerah mendapat kritik tajam dari publik sebab disebut-sebut sebab bisa membuka jalan pada Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk berlaga. Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengatakan Putusan Mahkamah Agung tentang syarat usia calon kepala daerah menjadi indikasi bagaimana konstitusi diakali demi dinasti politik.
“Sehingga wajar ketika ada dugaan untuk memuluskan jalan anaknya presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan,” kata Neni, dalam keterangan tertulis kemarin.
Putra bungsu Jokowi yang lahir pada 25 Desember 1994 itu belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Syarat usia serupa juga diubah pada Pilpres 2024. Kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun pada akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden Melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kaesang digadang-gadang bisa maju menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta. Di tengah heboh putusan MA, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memajang foto putra Jokowi dan keponakan Prabowo, Budisatrio Djiwandono, sebagai pasangan calon pemimpin kepala daerah Jakarta.
Pilihan editor: Ragam Reaksi terhadap Pansel KPK Pilihan Presiden Jokowi