Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Sebut Putusan MA Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. 

Putusan MA itu mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Menurut pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.

"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024 seperti dikutip Antara.

Dia beralasan tahapan pencalonan kepala daerah sedang berlangsung di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

Adapun bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa, 7 Mei 2024, yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada kabupaten/kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar Titi menjelaskan.

Titi menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada, bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, membuat ruang pengujiannya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, kata dia, KPU adalah regulator teknis yang mengatur penyelenggaraan proses dan manajemen tahapan pilkada yang menjadi tugas dan kewenangannya. Untuk itu, KPU yang mengoperasionalisasi undang-undang dalam peraturan yang mereka buat. Hal itu juga sudah ditegaskan MK melalui Putusan MK No.15/PUU-V/2007.

Selanjutnya, isi putusan MA soal batas usia calon kepala daerah...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

6 jam lalu

Bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyapa warga saat menggelar blusukan di kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin, 16 September 2024. Dalam kegiatan blusukannya, Rano Karno mengunjungi bazar minyak murah dan mendengarkan aspirasi dari warga. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sambangi Warga Kalideres, Rano Karno Icip Pecak hingga Gelar Bazar Minyak Goreng

"Kalau enggak masuk ke tempat yang padat, jangan jadi pimpinan. Tidur saja di rumah," ujar Rano Karno.


Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

7 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Ridwal Kamil, saat ditemui di Jalan Patiunus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Jaringan Pelayanan Masyarakat Deklarasikan Dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono

Azhar berkomitmen untuk memenangkan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024.


Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

7 jam lalu

Calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri deklarasi relawan di Hotel Swiss-Bellin, Kemayoran, Jakarta, Senin, 16 September 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil Janji Perluas Jalur Transjakarta hingga Bekasi dan Bogor

Menurut Ridwan Kamil, tingkat stres pekerja selama ini turut dipengaruhi oleh pola mobilisasi yang rumit dan melelahkan.


Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

7 jam lalu

Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno, Lies Hartono atau kerap disapa Cak Lontong bersama bakal calon gubernur dan ewakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno di Jakarta, Minggu, 15 September 2024. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Pilkada Jakarta, Rano Karno Janji Bangun Balai Rakyat untuk Latihan Tari dan Silat

Rano Karno memproyeksikan balai rakyat akan menjadi pusat kebudayaan Betawi yang bakal berperan penting bagi warga Jakarta.


Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

7 jam lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Eks Komisioner KPU Wanti-wanti Kampanye di Kampus Tak Bahas soal Akademik Saja

Ilham berharap kampanye di kampus itu bisa diikuti oleh semua kalangan masyarakat secara luas.


Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

8 jam lalu

Barisan Relawan Ridwan Suswono untuk Jakarta (Barista) mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon pasangan Gubernur dan wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono. Kegiatan ini dilaksanakan di Green Cafe Semanggi, Jakarta Selatan pada Ahad, 15 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Struktur Timses Ridwan Kamil-Suswono Diumumkan Lusa, 70 Persen Disebut Anak Muda

Sebagai suatu koalisi yang besar, Ridwan Kamil menyebut, memang ada banyak nama-nama yang masuk dalam timsesnya.


KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

8 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.


Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

8 jam lalu

Ilustrasi spanduk/poster Caleg atau alat Peraga Kampanye. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Pemohon Anggap Kampanye Calon Kepala Daerah Tidak Ganggu Independensi Kampus

Sandy mengatakan, maksud kampanye di dalam kampus yaitu memberikan ruang calon kepala daerah untuk adu gagasan.


Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

9 jam lalu

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil, calon wakil gubernur Jakarta Suswono, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dan bakal calon ketua tim pemenangan pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), berjalan ke restaurant di Hutan Plataran, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk melangsungkan rapat terkait timses Rido pada Senin, 16 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Prabowo Beri Pesan Ridwan Kamil-Suswono Bisa Menangkan Pilkada dengan Cara yang Baik

Prabowo menyamoaikan pesan itu melalui Sufmi Dasca Ahmad saat rapat tim pemenangan.


KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

10 jam lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.