Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Projo Bentuk Desk Pilkada untuk Dukung Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

image-gnews
Sekjen DPP Projo Handoko, Bendahara Umum  Projo Panel Barus dan Ketua Projo Banten Zulhamedy. Dok Istimewa
Sekjen DPP Projo Handoko, Bendahara Umum Projo Panel Barus dan Ketua Projo Banten Zulhamedy. Dok Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo membentuk Desk Pilkada untuk menggerakkan seluruh kemampuan organisasi dalam memenangkan calon kepala daerah yang diusung pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Ketua Desk Pilkada DPP Projo, Roy Abimanyu, mengklaim calon-calon kepala daerah yang diusung bakal pro-rakyat dan sejalan dengan Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“DPP Projo akan mendukung calon-calon kepala daerah yang didukung oleh Pak Jokowi, Pak Prabowo, Mas Gibran dan Koalisi Indonesia Maju (KIM),” ujar Roy dalam konferensi pers di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024. 

Menurut Roy, DPP Projo memandang Pilkada serentak sebagai upaya konsolidasi besar bangsa untuk menuju persatuan nasional untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dia menyebut, DPP Projo akan segera mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk diperjuangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). “Serta menggerakan semua kader berjuang maksimal di darat dan media sosial,” tuturnya.

Selain itu, kata Roy, DPP Projo akan mengaktifkan kembali posko rakyat di 50 ribu lokasi untuk memenangkan calon kepala daerah yang didukung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Projo, Handoko, mengatakan pihaknya memandang perlu untuk melakukan langkah-langkah dan berbagai persiapan Pilkada 2924. 

"Karena kami DPP Projo dan seluruh jajaran itu akan memberikan kontribusi, akan melakukan upaya-upaya bersama rakyat dalam rangka untuk melahirkan kepala daerah-kepala daerah yang sesuai dengan slogan kami, dengan motto kami yaitu setia di garis rakyat," kata dia.

FAQIH MARSYALINO FATAHILLAH

Pilihan Editor: Alasan Demokrat Yakin Hubungan Prabowo-Jokowi Sulit Dipisahkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

14 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
KPU Tetapkan Batas Usia Cagub 30 Tahun Sejak Pelantikan, Pengamat: Tidak Sah

KPU merilis aturan batas usia calon gubernur 30 tahun sejak pelantikan. Penetapan jadwal pelantikan hasil Pilkada wewenang pemerintah.


Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Bawaslu Beberkan Potensi Masalah Persyaratan Calon Menjelang Pilkada 2024

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Totok Hariyono mengungkapkan terdapat sejumlah permasalahan hukum perihal persyaratan calon kepala daerah menjelang Pilkada serentak pada November 2024 mendatang. Salah satu yang disoroti ialah soal minimal batas usia calon kepala daerah yang mengalami perubahan aturan.


Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang di Pilkada 2024: Diusung Gerindra Hingga Menjadi Alternatif PAN

Eko Patrio dari PAN mengatakan Kaesang menjadi sosok alternatif yang dapat diusung sebagai calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.


Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

2 jam lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di kantor Muhammadiyah DKI Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menegaskan dirinya tidak akan berduet dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Sebut Aturan Soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dieksekusi di Pilkada 2024

Pengamat nilai semestinya aturan turunan yang dibuat KPU dari putusan MA tak bisa langsung diterapkan di Pilkada 2024. Ini alasannya.


Gerindra: Ingin Mengusung Mangkunegara X di Solo hingga Kejutan Pilkada Jakarta 2024

2 jam lalu

Logo Partai Gerindra
Gerindra: Ingin Mengusung Mangkunegara X di Solo hingga Kejutan Pilkada Jakarta 2024

Gerindra bakal mengusung Mangkunegara X untuk menjadi bakal calon Wali Kota Solo di Pilkada 2024


Satpol PP Solo Turunkan Spanduk Provokatif soal Pilkada 2024

10 jam lalu

Petugas Satpol PP Kota Solo menurunkan salah satu spanduk bertuliskan kalimat provokatif menyinggung soal Pilkada Solo 2024, Selasa, 2 Juli 2024. Foto: Istimewa
Satpol PP Solo Turunkan Spanduk Provokatif soal Pilkada 2024

Spanduk-spanduk yang menyinggung soal pilkada itu terpasang di beberapa lokasi di Solo


PKB Beri Rekomendasi untuk Cagub dan Cabup di 4 Wilayah, Ini Daftarnya

11 jam lalu

Ketua Desk Pilkada DPP PKB sekaligus Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama tim memberikan keterangan saat konferensi pers tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPP PKB, Senen, Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. Dari keterangannya, total pendaftaran calon kepala daerah melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ada 3.014 calon kepala daerah dan yang memenuhi syarat administratif sebanyak 2.990 calon kepala daerah serta yang telah melakukan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) sebanyak 592 sampan saat ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PKB Beri Rekomendasi untuk Cagub dan Cabup di 4 Wilayah, Ini Daftarnya

Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar secara simbolis memberikan surat rekomendasi kepada para bacakada.


KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

12 jam lalu

Saksi menunjukkan kertas suara Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA/Gusti Tanati
KPU Sebut 6 Kabupaten di Papua Tengah Gunakan Sistem Noken di Pilkada 2024

KPU Papua Tengah menyatakan PKPU mengakomodasi penggunaan sistem noken.


Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Diusung Ormas

14 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Warga Sipil Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Calon Kepala Daerah Jalur Independen Bisa Diusung Ormas

Tiga warga negara menggugat UU Pilkada ke MK. Permasalahkan ketentuan calon kepala daerah jalur independen.


PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

15 jam lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
PKPU Terbaru Ikuti Putusan MA, Batas Usia Cagub 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025.