TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan anggota panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK pada Kamis, 30 Mei 2024. Dia mengatakan 9 nama anggota Pansel KPK telah disetujui Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Keputusan Presiden Tentang Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Pratikno menyebutkan Presiden menetapkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yutuf Ateh sebagai ketua dan Rektor IPB Arif Satria sebagai Wakil Pansel KPK.
Adapun anggotanya adalah Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, dan Taufik Rahman. Anggota Pansel KPK terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah pusat dan 4 anggota dari unsur masyarakat.
Terpilihnya anggota Pansel KPK tersebut mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari KPK dan kelompok antikorupsi.
1. Juru Bicara KPK Ali Fikri: Kami Berharap Pansel KPK Bekerja Optimal dan Independen
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi. “Kami berharap para pansel KPK terpilih dapat bekerja secara optimal dan independen dengan melepas kepentingan-kepentingan lain, selain kepentingan pemberantasan korupsi yang efektif ke depannya,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Kamis, 30 Mei 2024.
Ali mengatakan pansel KPK sebaiknya memahami problematika dan tantangan pemberantasan korupsi saat ini, termasuk kebutuhan penguatan regulasi ataupun kelembagaannya, agar fungsi-fungsi pemberantasan korupsi bisa berjalan.
“Pansel juga secara proaktif harus dapat menyerap berbagai saran, masukan, dan aspirasi masyarakat, sebagai pihak yang akan merasakan manfaat dari pemberantasan korupsi itu sendiri. Sekaligus korban sesungguhnya dari praktik-praktik korupsi selama ini,” kata Ali.
Dengan begitu, kata dia, Pansel KPK mampu melahirkan calon-calon pimpinan dan Dewas KPK yang memiliki rekam jejak dan komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi, berintegritas, bebas dari konflik kepentingan, dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.