Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TNI Aktif Bisa Isi Jabatan di Kementerian, Ketua Baleg DPR: Sesuai Kebutuhan Presiden

image-gnews
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. Tempo/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan, dalam revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan insiatif DPR, presiden mempunyai wewenang untuk menempatkan prajurit aktif TNI mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. 

"Penugasan untuk perwira-perwira TNI yang dianggap bisa, itu enggak ada masalah, tergantung presiden. Tentu DPR akan tetap melakukan pengawasan," ujar Supratman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.

Sebagai kepala negara, menurut dia, presiden tentu memahami di bagian mana saja prajurit TNI dapat membantu. Ditanya mengenai jumlah prajurit yang akan bertugas di kementerian atau lembaga, Supratman menyebut, DPR menyerahkan kepada presiden.

Menurut dia, presiden akan mempertimbangkan semaksimal mungkin memanfaatkan sumber daya yang ada.

Supratman juga enggan menjelaskan di kementerian atau lembaga mana saja prajurit TNI dapat bertugas. Dia mengatakan, hal itu juga sesuai kebutuhan presiden.

Namun, dia memastikan, prajurit TNI tentu tidak akan ditempatkan di semua kementerian atau lembaga. "Nanti sesuai kebutuhan presiden, pasti kan tidak mungkin serta merta semuanya. Jadi pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Supratman juga mengatakan, dia belum bisa memastikan apakah DPR akan membatasi kementerian atau lembaga mana saja yang bisa diduduki oleh prajurit TNI. Dia menyebut, mengenai pembatasan itu, masyarakat dapat melihatnya saat pembahasan di DPR. 

Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024. 

Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dilihat Tempo, ada dua pasal yang diubah, yakni Pasal 47 dan Pasal 53. Pengisian jabatan di kementerian atau lembaga tercantum dalam Pasal 47. Penambahan frasa disematkan pada Pasal 47 ayat (2) yang bisa membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan semua kementerian atau lembaga.  

“Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2). 

 Pilihan editor: DPR Bakal Panggil Menteri PUPR Soal Polemik Tapera

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Wajibkan Kementerian Cadangkan Data usai Serangan Ransomware terhadap PDN

1 hari lalu

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang pemberantasan judi online di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024. Rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online itu digelar setelah dibentuknya satgas tersebut oleh Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024 dalam upaya percepatan pemberantasan judi online secara tegas dan terpadu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Wajibkan Kementerian Cadangkan Data usai Serangan Ransomware terhadap PDN

Kemenko Polhukam mewajibkan setiap kementerian dan lembaga mencadangkan datanya menyusul penyerangan terhadap PDSN 2.


Paling Luas di Antara 7 Presiden, Berikut Sederet Fakta Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar

2 hari lalu

Rumah pensiun untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah segera dibangun dan ditargetkan selesai 2025. Foto diambil Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Paling Luas di Antara 7 Presiden, Berikut Sederet Fakta Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar

Proses pembangunan rumah pensiun Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Karanganyar sudah dimulai. Berikut sederet fakta yang perlu diketahui.


Usai Bertemu Jokowi, Menpan RB Sebut Pembentukan Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Prabowo

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Usai Bertemu Jokowi, Menpan RB Sebut Pembentukan Kementerian Disesuaikan dengan Kebutuhan Prabowo

Menpan RB Azwar Anas mengatakan pada prinsipnya, pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden Terpilih Prabowo


Duta Besar Iran Beri Suara dalam Pemilu Presiden di TPS Jakarta

4 hari lalu

Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi memberi suara dalam pemilihan umum presiden Iran di tempat pemungutan suara (TPS) di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Duta Besar Iran Beri Suara dalam Pemilu Presiden di TPS Jakarta

Duta Besar Iran untuk Indonesia memberi suaranya dalam pemilu Iran dari TPS yang dibuka di Menteng, Jakarta Pusat.


Iran Sediakan 58 Ribu TPS untuk Pemilu, 340 di Luar Negeri Termasuk Indonesia

4 hari lalu

Pria Iran memasang poster kampanye di dinding pada hari terakhir kampanye pemilu di Teheran, Iran, 28 Februari 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Iran Sediakan 58 Ribu TPS untuk Pemilu, 340 di Luar Negeri Termasuk Indonesia

Pemerintah Iran menyediakan lebih dari 58 ribu TPS di seluruh negeri, ditambah 340 TPS luar negeri yang tersebar di 100 negara.


Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Harga Tanah di Sekitarnya Naik

4 hari lalu

Lahan kediaman Jokowi nanti setelah pensiun sebagai Presiden, di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024). ANTARA/Aris Wasita
Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Harga Tanah di Sekitarnya Naik

Kediaman Jokowi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mulai dibangun. Harga tanah di sekitar rumah tersebut naik.


Mantan Jenderal yang Pimpin Upaya Kudeta Militer Bolivia Ditangkap

5 hari lalu

Juan Jose Zuniga, Komandan Umum Angkatan Darat Bolivia, berbicara di La Paz, Bolivia, dalam gambar selebaran yang dirilis pada 25 Juni 2024. EJERCITO DE BOLIVIA VIA FACEBOOK/handout via REUTERS
Mantan Jenderal yang Pimpin Upaya Kudeta Militer Bolivia Ditangkap

Rekaman media sosial menunjukkan Juan Jose Zuniga dipaksa masuk ke mobil polisi Bolivia di luar barak militer


Respons Ahmad Sahroni soal Maju Pilgub Jakarta: Mimpi Saya jadi Presiden

9 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Respons Ahmad Sahroni soal Maju Pilgub Jakarta: Mimpi Saya jadi Presiden

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengaku lebih ingin menjadi presiden ketimbang gubernur.


Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Begini Kata Pakar

10 hari lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Pemerintah Tak Kunjung Beri Kepastian Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Begini Kata Pakar

Jakarta tidak langsung terlepas dari fungsi sebagai pusat pemerintahan bila keppres pemindahan IKN diteken.


Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Klaim Tak Pernah Diundang Jokowi ke Istana untuk Bahas Perkara

Alexander menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif, bukan di bawah Presiden Jokowi.