TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, menanggapi kebijakan iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera yang menjadi polemik di masyarakat.
Andi Iwan mengatakan Komisi V baru mendengar adanya peraturan pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tapera. Dia berharap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendiskusikannya lebih dulu dengan Komisi V karena muncul polemik di masyarakat.
"Jadi, mungkin dalam waktu dekat, kami dari Komisi V akan meminta penjelasan kepada kementerian PUPR menyangkut masalah penetapan PP tersebut," kata Andi Iwan saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dia melanjutkan, Komisi V menjadwalkan pemanggilan tersebut pada pekan depan. "Minggu depan kan ada rapat kerja dengan Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono)," ujar Andi Iwan.
Dia menjelaskan, agenda rapat kerja dengan Basuki dan jajarannya akan dijadikan ajang untuk mempertanyakan sikap pemerintah mengenai pembentukan PP 21/2024 yang menjadi dasar aturan iuran Tapera.
"Jadi kalau memungkinkan, apakah kemudian bisa kita bicarakan kembali dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat," tutur Andi Iwan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam Pasal 15 ayat 1 menyatakan, Besaran Simpanan Peserta sebesar 3 persen dari gaji peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 menyebut, Besaran Simpanan Peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Adapun Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b akan diatur oleh Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB.
Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan editor: UKT Naik Dibatalkan, UPN Veteran Yogyakarta Bebaskan Mahasiswa dari Kekurangan Pembayaran UKT