TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pada prinsipnya, pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan strategi pencapaian visi dan misi atau kebutuhan Presiden pada masa pemerintahannya.
Pernyataan itu dia sampaikan terkait rencana revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah disetujui DPR menjadi RUU inisiatif DPR.
“Ini kan UU inisiatif dari dewan kemudian direspons terkait dengan Pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tetapi disesuaikan tentunya dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif,” kata Anas usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.
Secara terpisah, Anas dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Kemenpan RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.
“Tetapi secara prinsip ada dua. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogatif presiden. Kedua, pembentukan kementerian berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional,” kata dia.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ujar Anas, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga.
“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi. Contohnya beberapa hari lalu pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meyakini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara atau UU Kementerian Negara akan rampung sebelum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Ia mengatakan dia sudah menyampaikan kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas bahwa revisi undang-undang itu hanya mencakup satu pasal. Pasal itu nantinya akan memberikan kewenangan kepada presiden menentukan jumlah kementerian.
Namun Ketua Harian Partai Gerindra ini belum bisa memastikan apakah revisi UU Kementerian Negara akan berimplikasi pada penambahan atau pengurangan jumlah kementerian. Berdasarkan Pasal 15 UU Kementerian Negara, jumlah keseluruhan kementerian saat ini adalah 34.
"Kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Rapat pleno Baleg DPR sebelumnya telah menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan undang-undang pada Kamis, 16 Mei 2024.
Pilihan editor: Sandiaga Uno Tegaskan Kembali Berminat Gabung di Koalisi Prabowo, Bagaimana dengan PPP?