Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggu Surat Resmi Pembatalan Kenaikan UKT, UNS: Kelompok 9 dan IPI Bakal Ditinjau Ulang

image-gnews
Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Universitas Sebelas Maret. Kredit: UNS
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Universitas Sebelas Maret (UNS) masih menunggu surat resmi soal pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Perguruan tinggi negeri itu siap menindaklanjuti keputusan pemerintah. 

Wakil Rektor I UNS Solo Ahmad Yunus mengemukakan hal itu saat ditemui wartawan di Gedung Rektorat UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 28 Mei 2024. Dia memastikan kembali tahun ini tidak ada kenaikan UKT di UNS, melainkan hanya ada penambahan kelompok dari awalnya kelompok 1-8 ditambah kelompok 9. 

"Kalau UKT di UNS tidak ada ada kenaikan, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Mahasiswa hanya mempertanyakan tentang IPI (Iuran Pengembangan Institusi) dan itu pun khusus di Fakultas Kedokteran," ungkap dia Selasa 28 Mei 2024. 

Namun, dengan adanya perintah pembatalan UKT oleh Mendikbudristek, menurutnya UNS kemungkinan akan mempertimbangkan untuk menurunkan besaran IPI. Hanya saja, sampai saat ini UNS masih menunggu SK dari Kemendikbud Ristek terbaru. 

"Dengan terbitnya siaran pers kemarin, Pak Menteri (Nadiem) dipanggil Pak Presiden (Joko Widodo) dan nanti otomatis kita mengikuti keputusan dari kementerian, kita nunggu surat dari dirjen resmi bahwa SK menteri itu akan ditinjau kembali," katanya.

Adapun untuk kelompok UKT, dia mengatakan jika memang memungkinkan untuk menghapus kelompok 9.

"Kalau kemungkinan harus di dihilangkan kita hilangkan. Kembali seperti semula kelompok 1-8. Tapi kita masih menunggu SK dari Kemendikbud Ristek," katanya. 

Berkaitan dengan penambahan kelompok UKT, Yunus mengatakan jajaran pimpinan UNS sudah membicarakannya dengan para mahasiswa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyusul adanya instruksi Mendikbudristek terkait pembatalan UKT, Yunus mengatakan selain UKT, akan ada penyusunan ulang terhadap IPI yang ada kenaikan. 

"(IPI ada perubahan) Akan disusun ulang, dihitung ulang tapi ada batasan dari kementerian yang maksimal itu hanya 4 kali BKT. Dan kita Perguruan tinggi dimohon untuk memberikan usulan lagi UKT dan IPI nanti akan dikeluarkan surat rekomendasi lagi dari kementerian. Insya allah hari ini terus kita ikuti perkembangan itu dengan Bu Rektor," jelasnya. 

Yunus menjelaskan bahwa UKT kelompok 9 rencananya untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025. Menurutnya, selama ini UKT memberikan kontribusi untuk operasional kampus.

"Masih sebagian besar, hitungan pasti belum tahu tapi masih dominan dari biaya pendidikan itu penopang," katanya menuturkan. 

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Pembatalan Kenaikan UKT Hanya Sementara, JPPI Desak Kembalikan PTNBH jadi PTN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

1 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Cerita Mahasiswa ITB soal Kerja Paruh Waktu di Kampus

Sesar Intan, mahasiswi Seni Rupa ITB dari Studio Lukis angkatan 2021 bercerita soal kerja paruh waktu sebagai asisten dosen


Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

1 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Usai Diprotes, ITB Tawarkan Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa UKT sebagai Pilihan

ITB tidak lagi mewajibkan mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah tunggal atau UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus.


Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

1 hari lalu

Puluhan mahasiswa ITB berunjuk rasa ke Gedung  Rektorat menuntut pencabutan kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa calon dan penerima beasiswa keringanan uang kuliah, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Anwar Siswadi
Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat

ITB membuat aturan penerima beasiswa atau keringan biaya UKT untuk bekerja paruh waktu.


ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

2 hari lalu

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) Cirebon terdiri dari dua lokasi, yaitu di Kampus Arjawinangun dan Kampus Watubelah dan untuk Kampus Arjawinangun diproyeksikan akan menampung sekitar 10 ribu mahasiswa. (ANTARA/HO-Humas ITB)
ITB Minta Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu, Dosen UGM: Terindikasi Eksploitasi

Dosen hukum ketenagakerjaan melihat indikasi eksploitasi dalam kebijakan kerja paruh waktu yang diwajibkan oleh ITB kepada penerima beasiswa UKT.


Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

2 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. ITB bekerja sama dengan lembaga keuangan bukan bank Danacita yang digagas sejak tahun 2023. TEMPO/Prima Mulia
Ramai Diprotes Mahasiswa, Begini Konsep Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu ITB

Beasiswa UKT ITB menggunakan prinsip kesetaraan yaitu, ITB dan penerima beasiswa dilihat sebagai dua pihak yang saling memberi dan menerima.


Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

2 hari lalu

Direktur Perfilman, Musik, dan Media, Kemendikbudristek Ahmad Mahendra, memegang piala penghargaan CNN Indonesia Awards 2024 di The Westin, Surabaya, Jawa Timur, Rabu 25 September 2024. Dok. Kemendikbud
Kemendikbudristek Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2024

Penghargaan ini bisa diraih berkat upaya mengembangkan serta melestarikan beragam budaya tradisional melalui program-program inklusif.


Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT diwajibkan melakukan kerja paruh waktu.


KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

2 hari lalu

Institut Teknologi Bandung. Istimewa
KM ITB Protes Kewajiban Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Bekerja Paruh Waktu di Kampus

KM ITB menuntut pihak Rektorat yang wajib memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa tanpa meminta imbalan.


Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Shoolini university
Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas Dibuka hingga 27 September, Simak Ketentuannya

Kemendikbudristek membuka pendaftaran beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas hingga 27 September 2024.


Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

5 hari lalu

Sebagian benda bersejarah yang dikembalikan Pemerintah Belanda. Dok. Kemendikbudristek
Kembalinya 288 Artefak Bersejarah dari Belanda Diharapkan Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Kepulangan 288 artefak bersejarah dari Belanda menjadi upaya berkelanjutan untuk memulihkan warisan budaya Indonesia.