"Komisi X mendesak Kemendikbudristek untuk memastikan perguruan tinggi negeri menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Hal tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan mengenai kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi perguruan tinggi negeri serta pembahasan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan UKT.
Dede menambahkan desakan dari pihaknya itu sejalan dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal itu mengatur biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
HENDRIK YAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Politikus PAN Yakin Partainya Dapat Lebih dari 4 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo, Apa Alasannya?