TEMPO.CO, Jakarta - Program Kartu Indonesia Pintar disingkat KIP Kuliah Merdeka adalah salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa yang berpotensi akademik tetapi terkendala ekonomi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka Program KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2024 dibuka dengan beberapa persyaratan dan tata cara pendaftaran yang perlu dipenuhi oleh calon penerima.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024
Berdasarkan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berikut adalah persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah Merdeka 2024:
- Lulusan SMA atau Sederajat: Calon penerima harus merupakan siswa SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.
- Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru: Calon penerima harus telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi pada program studi yang juga telah terakreditasi.
- Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi: Calon penerima harus memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah Merdeka dibuktikan dengan salah satu dari kriteria berikut:
- Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP): Mahasiswa pemegang KIP Pendidikan Menengah.
- Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Masuk dalam DTKS atau menerima program bantuan sosial dari Kementerian Sosial seperti PKH, PBI JK, atau BPNT.
- Desil 3 PPKE: Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
- Mahasiswa dari Panti Sosial/Asuhan: Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, mereka masih dapat mendaftar asalkan memenuhi persyaratan ekonomi yang dibuktikan dengan:
- Pendapatan Kotor Keluarga: Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Calon penerima wajib mengunggah SKTM yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024
- Siswa dapat mendaftar mandiri melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau, didaftarkan oleh perguruan tinggi setelah diterima sebagai mahasiswa aktif.
- Sistem akan melakukan validasi data dan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke email yang didaftarkan.
- Siswa masuk ke laman KIP Kuliah Merdeka dengan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses, dan memilih jalur seleksi yang diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih.
- Bagi calon penerima yang diterima di perguruan tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi.
Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka. Mereka dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. Setelah mahasiswa diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif, perguruan tinggi akan mengusulkan nama-nama mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Selain itu, perguruan tinggi juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi kelayakan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka sebelum mengusulkannya ke Puslapdik.
KIP KULIAH
Pilihan editor: KIP Kuliah Merdeka 2024: Anggaran Rp 13,9 Triliun untuk Bantu 985.577 Mahasiswa