TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Riau (Unri) menetapkan aturan baru Uang Kuliah Tunggal (UKT). Unri semula membagi UKT menjadi 12 kelompok untuk calon mahasiswa baru 2024. Saat ini, Unri memutuskan menurunkan UKT menjadi kelompok 5, 6, dan 7 tergantung program studi.
"Mengenai komposisi UKT tiap prodi, setiap fakultas, ada yang turun ke level UKT 5, 6 dan 7," kata Kepala Subkoordinator Hubungan Masyarakat Universitas Riau, Evi Surianti, melalui pesan WhatsApp, Senin, 20 Mei 2024.
Namun, Evi mengatakan, program studi kedokteran masih terdiri dari 12 kelompok UKT. Dikutip dari laman resmi Unri, Program Studi Keperawatan juga masih memiliki 12 kelompok UKT.
Evi mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan rapat Direktorat Pembelajaran dan Hilirisasi Unri. Unri memutuskan belum menerapkan 12 kelompok untuk tahun ini.
Di samping itu, Evi mengatakan, penurunan kelompok UKT karena banyak mahasiswa baru yang salah mengisi data. Sehingga, UKT yang diperoleh tidak sesuai kemampuan ekonomi mahasiswa.
Rektor Unri, Sri Indarti sebelumnya mempolisikan mahasiswa Unri, Khariq Anhar, atas tuduhan pencemaran nama baik. Khariq dilaporkan diduga karena mengkritik uang pangkal dan kenaikan kelompok UKT menjadi 12. Belakangan, Sri mencabut laporan tersebut.
Semula UKT mahasiswa di setiap program studi terdiri dari 6 kelompok. Kelompok terendah membayar Rp500 ribu, sedangkan kelompok tertinggi sebesar Rp6 juta.
Namun, UKT tahun ini menjadi 12 kelompok. Perubahan kelompok itu mempengaruhi nominal UKT yang harus dibayarkan. Kelompok terendah membayar Rp500 ribu dan kelompok tertinggi mencapai Rp14 juta.
Pilihan editor: Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai