Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK

image-gnews
Sejumlah kuasa hukum pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang meliputi memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah kuasa hukum pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sidang hari ini merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang meliputi memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi alias Perludem mengidentifikasi perkara sengketa pileg 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi atau MK berdasarkan nomor urut calon legislatif atau caleg. Nomor urut ini diketahui berpengaruh terhadap kepemilihan caleg.

"Kami klasifikasi pemohon berdasarkan nomor urut, karena nomor urut ini ternyata memiliki signifikansi terhadap keterpilihan, walaupun kita sudah menggunakan sistem proporsional terbuka," kata Peneliti Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, dalam acara diskusi bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif' di Mahkamah Konstitusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 20 Mei 2024.

Kahfi menuturkan, secara psikologis berdasarkan perilaku pemilih, masyarakat masih cenderungan untuk memilih caleg dengan nomor urut atas, yakni antara 1, 2, 3, dan seterusnya.

Perludem mencatat ada 285 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg yang diidentifikasi Perludem. Sebanyak 140 perkara diantaranya dapat diidentifikasi caleg dengan nomor urutnya.

"Didapati tiga besar perkara dengan caleg nomor urut kecil, yakni ada 49 perkara yang diajukan oleh caleg nomor urut 2," kata Kahfi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian ada 39 perkara yang diajukan caleg dengan nomor urut 1. Sisanya, ada 14 perkara yang diajukan oleh caleg nomor urut 3.

Perludem tak hanya mengkategorikan perkara sengketa pileg berdasarkan nomor urut. Organisasi ini juga mengidentifikasi perkara berdasarkan pemohon.

Dari 285 perkara yang diidentifikasi, 60 persen di antaranya diajukan oleh partai politik. Sisanya atau 114 perkara diajukan atas nama perseorangan.

Pilihan Editor: 207 Perkara Sengketa Pileg di MK Berpotensi Tidak Diteruskan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

7 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.


Gibran Dapat Kritik Pedas Usai Ikut Antar Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Daftar ke KPU Jawa Tengah

8 hari lalu

Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) mengepalkan tangan bersama pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Komjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen (tengah) usai melakukan pendaftaran di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 28 Agustus 2024. Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jawa Tengah 2024 di KPU Jateng dengan diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PKB Partai Nasdem, PAN, PPP, Partai Demokrat, PSI Partai Buruh, Partai Bulan Binyang, dan Partai Garuda. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Gibran Dapat Kritik Pedas Usai Ikut Antar Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Daftar ke KPU Jawa Tengah

Wakil Presiden terpilih Gibran menuai sorotan usai terang-terangan antar Ahmad Luthfi dan Taj Yasin mendaftar ke KPU Jawa Tengah.


Penyebab Munculnya Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada

12 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Penyebab Munculnya Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada

Pilkada 2024 melawan kotak kosong ramai dibicarakan hari-hari ini. Fenomena ini mulai muncul pada 2015 dan makin marak belakangan. Apa penyebabnya?


Fenomena Calon Tunggal Meningkat dari Pilkada ke Pilkada, Ini Bahayanya

15 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Calon Tunggal Meningkat dari Pilkada ke Pilkada, Ini Bahayanya

Perludem mencatat, jika kesepakatan politik yang sudah diumumkan tidak berubah, tahun ini ada 34 pilkada yang hanya diikuti calon tunggal.


Perludem Tegaskan Putusan MK Ihwal Pencalonan Kepala Daerah tidak Bisa Dianulir

17 hari lalu

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perludem Tegaskan Putusan MK Ihwal Pencalonan Kepala Daerah tidak Bisa Dianulir

Perludem mengatakan putusan MK merupakan tafsir atas konstitusi. Sehingga tidak bisa dilawan dengan perpu atau revisi undang-undang.


Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

31 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

Perludem menilai elaporan dana kampanye menjadi instrumen penting yang keberadaannya tidak dapat dikompromi


Demokrat dan PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di Dapil Banten II

41 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Demokrat dan PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di Dapil Banten II

Penetapan ini dilakukan setelah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

43 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Perludem Berharap Ada Kampanye Dialog Terbuka dengan Pemilih di Pilkada 2024

43 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perludem Berharap Ada Kampanye Dialog Terbuka dengan Pemilih di Pilkada 2024

Kampanye dialog terbuka membuat pemilih mengetahui lebih awal keinginan calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

50 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pada lingkungan Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Setelah penggeledahan di lingkungan Pemkot Semarang, KPK telah melakukan pelarangan untuk empat orang berpergian ke luar negeri termasuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso
Segini Jumlah Caleg Terpilih yang Sudah Laporkan LHKPN ke KPK

KPU menegaskan bahwa caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.