Alasannya, kata Putra, negara memiliki sumber daya yang terbatas sehingga RUU ini perlu diiringi dengan pemantauan dan peninjauan oleh DPR sebagai bentuk checks and balances antara lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif. "Kami meminta pengaturan jumlah kementerian tidak membebani keuangan negara," kata Putra.
Dengan tidak diaturnya jumlah kementerian dalam revisi UU ini, Putra mengatakan DPR harus memuat pasal yang mengatur syarat dan ketentuan. Misalnya, tentang kemampuan keuangan negara agar setiap kementerian atau lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
Catatan terakhir, kata Putra, PDIP berpandangan perlu dimuat penjelasan ihwal kemampuan negara, seperti pertimbangan kapasitas fiskal belanja pemerintah pusat yang dominan untuk alokasi belanja rakyat sebagai kelompol penerima manfaat. "Sehingga roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik," ujar Putra.
Adapun PKS menyetujui RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dengan sejumlah catatan. "Kami usulkan tidak hanya efektivitas pada draft ini, namun juga efisiensi," kata Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, Kamis, 16 Mei 2024.
Dengan usulan itu, kata dia, maka bunyi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang direvisi berbunyi, “Jumlah kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 hingga 14 UU Kementerian Negara ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan”.
Dia mengatakan penambahan usulan kata efisiensi itu tidak akan tumpang tindih dengan kata efektivitas. Sebab, kedua kata tersebut diklaim akan mengimbangi kebutuhan Presiden dalam menentukan jumlah kementerian nantinya, entah bertambah dari 34 atau kurang dari itu.
ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Tujuh Bakal Calon Berebut Rekomendasi PDIP di Pilkada Jember, Siapa Saja?