Pengaruhi independensi Hakim MK
Palguna menyoroti revisi UU MK Pasal 23 Ayat 1 yang membatasi masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun. Dia menilai, revisi ini sudah jelas bisa mempengaruhi independensi Hakim MK. Bahkan, kata dia, pengaruh itu sudah bisa dipahami oleh masyarakat awam tanpa perlu menjadi sarjana hukum terlebih dahulu.
"Enggak perlu jadi sarjana hukum sudah tahulah itu bisa mempengaruhi independensi hakim konstitusi," kata Palguna.
Palguna mengatakan, perubahan pada UU MK, harusnya menjadikan MK sebagai lembaga peradilan yang benar-benar merdeka. Menurut dia, gangguan terbesar MK adalah gangguan politik. Karena itu, ciri independensi hakim memang tampak dari seberapa merdeka MK dari kekuatan politik.
"Apakah MK akan benar-benar mampu hadir sebagai pemegang kekuasaan yang merdeka dari pengaruh, terutama politik?" kata Palguna.
Reaksi Hakim Enny dan Jubir MK
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih enggan berkomentar mengenai perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati oleh pemerintah dan DPR.
"Maaf, kami tidak bisa berkomentar karena MK adalah lembaga penguji UU," kata Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu, 15 Mei 2024, kepada Tempo.
Hal senada diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu malam, 15 Mei 2024. Fajar enggan menanggapi soal revisi UU MK.
"Semua undang-undang yang disahkan, itu potensial diuji di MK, sehingga enggak boleh MK itu ikut mengomentari," tutur Fajar.
Kendati demikian, hakim MK bisa mengomentari bila beleid tersebut diuji ke MK. "Namanya potensial kan, semua undang-undang itu potensial," tegas dia.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati revisi UU MK. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
“Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap revisi UU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR-RI,” ujar Hadi dalam keterangan resminya sebelumnya.
AMELIA RAHIMA SARI | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Ketua MKMK Kritik Revisi UU MK yang Dibahas Diam-diam di DPR: Kan Suka-suka Mereka Saja