TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, merespons dugaan mobilisasi kepala desa di Jawa Tengah untuk kepentingan pasangan calon gubernur di pemilihan kepala daerah itu. Politikus Partai Golkar ini mengatakan undang-undang sudah mengatur berbagai bentuk pelanggaran dalam pilkada, sehingga penyelenggara pemilihan tinggal mengeksekusi aturan tersebut.
"Misalnya, bagaimana menghindari adanya mobilisasi aparatur sipil negara (dan) kepala desa. Itu semua sudah ada aturannya. Nah, tinggal ditegakkan saja," kata Doli saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta Pusat, Rabu, Oktober 2024.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini mengatakan pasangan calon kepala daerah dan tim pemenangan semestinya mengadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan dugaan pelanggaran. Lalu Bawaslu harus memberikan sanksi ketika laporan dugaan pelanggaran itu terbukti.
Ia mengimbau Bawaslu agar benar-benar imparsial, independen, dan objektif dalam bekerja. Doli juga mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mencegah kecurangan pilkada. Masyarakat dapat mengadu ke Bawaslu ketika mendapati dugaan pelanggaran pilkada di lapangan.
Awalnya Bawaslu Kota Semarang memperoleh informasi mengenai adanya mobilisasi para kepala desa se-Jawa Tengah untuk kepentingan salah satu pasangan calon di Pilkada Jawa Tengah. Bawaslu lantas mendatangi lokasi pertemuan para kepala desa itu di sebuah hotel bintang lima di Kota Semarang pada Rabu, 23 Oktober lalu.
Tim Bawaslu yang beranggotakan 11 personel mendapati para kepala desa berada di hotel tersebut. Tapi para kepala desa yang berjumlah sekitar 90 orang itu langsung membubarkan diri ketika tim Bawaslu tiba.
"(Mereka) mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Jumat, 25 Oktober 2024.
Bawaslu Kota Semarang juga meminta keterangan kepada para kades yang berada di lokasi. Para kepala desa itu mengaku berasal dari beberapa kabupaten. Setiap kabupaten mengirimkan dua orang perwakilan kepala desa. “Yakni ketua dan sekretarisnya," kata Arief.
Kepada anggota Bawaslu, kata dia, para kepala desa mengaku berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah. "Yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang," ujar Arief.
Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor : Adu Pengaruh Jenderal di Pilkada Jawa Tengah