TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengklaim perolehan suara partainya telah berpindah secara tidak sah ke partai politik lain, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Bahwa dalam permohonan ini, kami mempersoalkan hasil pemilihan umum anggota DPR RI 2024 pada dapil Papua Pegunungan," kata kuasa hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dalam sidang panel satu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Mei 2024.
Iqbal melanjutkan, pihaknya telah mengulas angka selisih perolehan suara DPR RI dapil Papua Pegunungan menurut versi pemohon dengan termohon alias Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dinukil dari dokumen permohonan perkara 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, berikut perbandingan perolehan suara antara PPP, PKB, dan PKN untuk pemilihan DPR RI dapil Papua Pegunungan:
PPP dengan Garuda
KPU mencatat suara PPP adalah 6.750 untuk pemilihan DPR RI di Papua Pegunungan. Namun menurut PPP, suara mereka adalah 13.660.
Sedangkan perolehan Partai Garuda versi KPU adalah 7.118. Adapun perolehan partai ini menurut PPP adalah 208. Dari penyandingan tersebut, ada selisih 6.910 suara.
"Perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 6.910 suara diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh termohon (KPU)," tulis PPP dalam dokumen permohonannya.
PPP dengan PKB
KPU mencatat perolehan PPP adalah 6.750 suara untuk pemilihan DPR RI di Papua Pegunungan. Namun menurut PPP, perolehan mereka adalah 46.750.
Sedangkan perolehan PKB adalah 47.981 versi KPU, serta 7.981 suara versi PPP. Dengan demikian, ada selisih 40.000 suara.
Sama dengan sebelumnya, PPP menilai ada kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU. Sehingga suara PKB bertambah secara tidak sah.
PPP dengan PKN
KPU mencatat perolehan PPP adalah 6.750 suara untuk pemilihan DPR RI di Papua Pegunungan. Namun menurut PPP, perolehan mereka adalah 27.750.
Sedangkan perolehan PKN adalah 21.505 versi KPU, serta 505 suara versi PPP. Dengan demikian, ada selisih 21.000 suara.
Selisih hasil pemilihan tersebut, menurut PPP, disebabkan karena kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU. Sehingga suara PKN bertambah secara tidak sah.
Pilihan editor: Alasan Basuki Hadimuljono Ogah Jadi Calon Gubernur DKI: Saya ini Birokrat