TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengajukan permohonan sengketa pemilihan legislatif atau sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi alias MK. Dalam permohonannya, partai Ka'bah ini menduga perolehan suara DPR RI mereka di sejumlah daerah pemilihan atau dapil di Banten pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.
"Praktik pemindahan suara pemohon untuk pemilu anggota DPR RI pada daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten secara tidak sah kepada Partai Garuda," kata Kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Akbar, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Dalam Pemilu 2024 PPP memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Ini menyebabkan partai ini gagal lolos ke Senayan karena perolehan suara mereka di bawah ambang batas parlemen 4 persen.
Dharma melanjutkan, ada perbedaan perhitungan suara antara PPP dengan Komisi Pemilihan Umum alias KPU. Ini tampak ketika perolehan suara PPP disandingkan dengan Partai Garuda.
"Khususnya pada dapil-dapil tersebar pada 35 dapil dan 19 provinsi, salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III Provinsi Banten," kata Dharma.
Dia mengklaim, perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda adalah sebanyak 5 ribu suara di dapil Banten I, 5.450 suara di dapil Banten II, dan 8.950 suara pada dapil Banten III. Sehingga perolehan Partai Garuda menjadi 5.131 suara di Banten I, 5.554 suara di Banten II, dan 8.253 suara di Banten III.
Oleh karena itu, kata Dharma, perolehan suara PPP pada dapil Banten I yang semula 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara. Kemudian di Banten II yang semula 69.812 suara berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara. Sedangkan di Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara.
"Ini diakibatkan kesalahan perhitungan oleh termohon (KPU)," ucap Dharma.
MK mulai menyidangkan sengketa Pileg har ini. Tercatat ada sekitar 297 permohonan perkara yang masuk.
Pilihan Editor: MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya