TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tampak menggunakan inhaler ketika menangani sidang sengketa pemilu 2024 pada hari ini Senin 29 April 2024.
Anwar menjadi salah satu hakim konstitusi yang menangani sengketa pileg di panel III. Selain itu, ada pula Ketua Panel III Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Kejadian Anwar menggunakan inhaler, obat asma berbentuk tabung berwarna putih, terjadi sekitar pukul 09.07. Pada saat ini, majelis hakim tengah memeriksa perkara nomor 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Gerindra.
"Ini yang dipersoalkan obyeknya apa?" tanya Arief Hidayat saat memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Pada saat itu lah Anwar tampak memasukkan tangan ke dalam jubah hakimnya. Dia terlihat mengoleskan sesuatu di dadanya.
Kemudian Anwar mengangkat inhaler. Paman wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ini lalu mencium inhaler tersebut dengan hidungnya.
Sidang pendahuluan digelar selama empat hari dalam pekan ini. Mulai hari ini, Selasa 30 April, Kamis 2 Mei, dan Jumat 3 Mei. Dalam agenda ini, majelis hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan total ada 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Dia melanjutkan, ada 297 perkara dalam sidang sengketa pileg 2024.
Fajar menyebut, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik yang paling banyak mengajukan perkara masing-masing 32 perkara. Sedangkan jika dirinci per provinsi, kata dia, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Legislatif 2024 paling banyak, yaitu 26 perkara.
Lebih rinci berdasarkan jenis pengajuan, 297 perkara terdiri dari 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. "Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan," beber Fajar.
Fajar menuturkan, untuk perkara dengan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, DPR RI 12 perkara, dan DPD RI 12 perkara. Perkara sengketa pemilihan DPD 2024 meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).
Pilihan Editor: Penjelasan Hakim Saldi Isra soal Arsul Sani Tangani Sidang Sengketa Pileg PPP