TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana sengketa pemilihan legislatif atau pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI pada hari ini, Senin, 29 April 2024. Partai Persatuan Pembangunan atau PPP ungkap telah mempersiapkan sejumlah hal ini, termasuk strategi.
Dikutip dari Tempo, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut, partainya sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Adapun sidang PHPU Pileg yang digelar perdana pada hari ini, Senin, 29 April 2024.
Pria yang akrab disapa Awiek itu mengatakan, PPP telah menyiapkan sejumlah strategi untuk meyakinkan hakim bahwa terdapat sejumlah suara yang mestinya dimiliki PPP namun hilang saat perhitungan suara di Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
"Strateginya kita siapkan bukti-bukti yang kuat, siapkan saksi-saksi. Kita juga akan berargumentasi di fakta-fakta persidangan," ucap Awiek saat dihubungi Tempo pada Ahad kemarin, 28 April 2024.
Dia optimistis, gugatan yang diajukan dapat dikabulkan oleh hakim MK. "Tentu kita optimis gugatan PPP ini lolos, kalau kita tidak optimis ngapain kita menggugat," ucap dia.
Senada dengan Awiek, Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai PPP Mardiono menyatakan, PPP telah mempersiapkan fakta dan data yang diperoleh di lapangan. Menurut dia, suara PPP yang hilang merupakan mandat dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kami berharap para hakim MK yang mulia, bisa memberikan keadilan dalam meletakkan kedaulatan di tangan rakyat," ujar Mardiono di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 27 April 2024.
Dia menyebut, terdapat selisih 600 ribu suara antara yang dihitung oleh KPU dengan yang dimiliki oleh internal PPP. Meski begitu, kata Mardiono, tak semua selisih suara itu akan dituntutkan kepada MK.
"Nanti berdasarkan fakta dan data yang akan dinilai oleh MK, ya tentu kami akhirnya akan mempersilakan kepada MK untuk menelaah, meneliti dari semua data dan fakta yang kami sajikan itu," kata dia.
Diketahui, PPP menjadi partai politik terbanyak yang mendaftarkan permohonan sengketa pemilihan legislatif atau pileg ke MK. Total, ada 24 perkara dengan PPP sebagai pemohon dalam sengketa pileg.
Salah satu perkara yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.
PPP tak lolos parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Partai berlambang ka’bah itu hanya mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Padahal, syarat partai politik bisa duduk di Senayan adalah dapat menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen.