Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menganugerahi tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada 14 kepala daerah. Penghargaan Satyalencana diberikan kepada kepala daerah berprestasi pada Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya, Kamis, 25 April 2024. Salah satu kepala daerah yang menerima penghargaan tersebut yakni Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Sementara Wali Kota Surkarta, Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya dikabarkan menerima penghargaan itu namun batal.  Lantas, apa itu penghargaan Satyalencana?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha merupakan salah satu jenis tanda kehormatan sipil di bawah bintang berbentuk bundar dan dipakai dengan cara digantungkan. 

Syarat khusus pemberian Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah berjasa besar atau berprestasi dengan kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah (pemda) sebagaimana hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Selain itu, untuk memperoleh tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha, seseorang harus memenuhi syarat umum sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah sekarang yang menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

- Mempunyai integritas moral dan keteladanan.

- Berjasa kepada bangsa dan negara.

- Berperilaku baik.

- Setia serta tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Tidak pernah dijatuhi sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun. 

Tata Cara Pemberian Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha

Pengajuan tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha ditujukan kepada presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Usul itu berasal dari perseorangan, lembaga negara, kementerian atau lembaga (K/L), pemda, organisasi, atau kelompok masyarakat. 

Permohonan dilengkapi dengan riwayat hidup diri atau keterangan terkait kesatuan, organisasi, atau institusi pemerintah; riwayat perjuangan; jasa; serta tugas negara yang dilaksanakan oleh calon penerima. Kemudian, usul akan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk memeriksa dan mengkaji keabsahan atau kelayakan calon penerima. 

Selanjutnya, pemberian tanda kehormatan akan ditetapkan dengan keputusan presiden (Keppres). Pemberiannya dapat diselenggarakan pada hari besar nasional atau hari ulang tahun masing-masing K/L dan disematkan secara langsung oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk. 

Tanda kehormatan Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha dipakai dengan cara digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku pakaian resmi atau baju, secara lengkap di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari samping kancing baju berjajar dari kanan ke kiri pada pakaian dinas upacara, atau di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari samping kancing baju berjajar dari kanan ke kiri pada pakaian dinas sehari-hari. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

 Pilihan Editor: 10 Prodi di Unpad yang Punya Akreditasi Internasional, ada Fakultas Hukum hingga Ekonomi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

1 hari lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo-Gibran: Soal Kabinet hingga Pesan dari Luhut

Luhut menyampaikan pesannya kepada Prabowo Subianto selaku presiden terpilih periode 2024-2029, untuk tidak membawa orang toxic ke dalam kabinet


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

2 hari lalu

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Pengadilan Negeri Solo, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Almas

Almas mengajukan dua gugatan kepada Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

2 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Partai Gelora Tolak PKS Bergabung ke Koalisi Prabowo, Gibran: Semuanya Baik-Baik Saja

PKS memang belum membuat keputusan resmi akan bergabung atau tidak di pemerintahan Prabowo-Gibran.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.